Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Belanja Pegawai Kota Bekasi Masih 42 Persen, DPRD Minta Penyesuaian Bertahap

×

Belanja Pegawai Kota Bekasi Masih 42 Persen, DPRD Minta Penyesuaian Bertahap

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD, Muhammad Kamil angkat suara soal sejumlah hal, di antaranya belanja pegawai Kota Bekasi yang masih 42 persen, minta penyesuaian bertahap jelang target nasional 2027.
Anggota Komisi I DPRD, Muhammad Kamil angkat suara soal sejumlah hal, di antaranya belanja pegawai Kota Bekasi yang masih 42 persen, minta penyesuaian bertahap jelang target nasional 2027.

Suarapena.com, BEKASI – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil, menyoroti pengelolaan belanja pegawai dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 Pemerintah Kota Bekasi.

Kamil mengatakan, berdasarkan hasil inspeksi mendadak ke BKPSDM Kota Bekasi, porsi belanja pegawai saat ini masih berada di angka 42 persen. Angka tersebut dinilai perlu segera disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan maksimal 30 persen pada 2027.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Ini tentu harus dipersiapkan dengan baik agar ke depan bisa sesuai dengan ketentuan,” kata Kamil, Senin (20/4/2026).

Ia menilai, kebijakan pembatasan belanja pegawai merupakan upaya pemerintah pusat agar anggaran daerah dapat lebih difokuskan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa penyesuaian tidak boleh hanya dilakukan melalui pengurangan gaji atau tunjangan pegawai.

Berita Terkait:  Heri Koswara Bakal Tindak Lanjuti Aduan Kemaksiatan di Kota Bekasi

Menurut dia, pemerintah daerah perlu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai solusi agar struktur anggaran tetap sehat tanpa mengurangi kesejahteraan aparatur.

“Kita mendukung penurunan belanja pegawai, tetapi bukan berarti hanya memangkas. Yang penting adalah bagaimana PAD bisa ditingkatkan,” ujarnya.

Kamil juga mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi agar berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Ia menilai, ketidaksesuaian dengan aturan berpotensi menimbulkan sanksi dari pemerintah pusat.

“Jangan sampai nanti aturan tidak diikuti, lalu berujung pada sanksi atau pemotongan anggaran,” katanya.

Berita Terkait:  Infrastruktur dan Pendidikan Jadi Keluhan Utama Warga Aren Jaya dalam Serap Aspirasi

Selain itu, Kamil turut menyoroti program Dana Rukun Warga (RW) sebesar Rp 100 juta per RW. Ia menyebutkan, meski realisasi penyaluran anggaran hampir mencapai 100 persen, efektivitas program tersebut belum dapat diukur secara jelas.

“Secara penyaluran hampir seluruhnya terealisasi, tetapi indikator keberhasilannya belum terlihat,” ucapnya.

Ia mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan.

Kamil mendorong pemerintah daerah melalui sekretaris daerah untuk segera menyusun indikator yang terukur guna menilai efektivitas dan efisiensi program Dana RW.

“Kita membutuhkan indeks pengukuran yang konkret agar dampaknya terhadap pembangunan lingkungan bisa diketahui,” tuturnya. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca