SUARAPENA.COM – KPID DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta sosialisasikan Aturan Pengawasan IKlan Kampanye Pemilu 2019. Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Aston Rasuna, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).
Rizky Wahyuni, selaku Wakil Ketua KPID DKI Jakarta mengungkapkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan penayangan iklan kampanye Pemilu 2019.
“Dasar hukumnya adalah UU No. 07 Tahun 2017 pasal 296 nomor 1: Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran atau media cetak,” kata Rizky Wahyuni.
Dia menjelaskan, Sosialisasi Aturan Pengawasan Iklan kampanye Pemilu 2019 di Lembaga Penyiaran dilatarbelakangi untuk menciptakan perlakuan dan ruang yang sama kepada peserta Pemilu. Untuk mewujudkan Pemilu yang luber dan jurdil, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu Tahun 2019.
“Melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional. Pengawasan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama antara KPI, Bawaslu, KPU, dan Dewan Pers,” jelasnya.
Lembaga Penyiaran sesuai dengan PKPU memiliki kesempatan untuk menayangkan iklan kampanye Pemilu baik di media televisi maupun di radio. Berdasarkan PKPU jenis iklan yang ditayangkan digolongkan menjadi dua berdasarkan sumber pembiayaannya, yakni: Iklan yang difasilitasi oleh KPU dan iklan mandiri. (oji)










