Scroll untuk baca artikel

HeadlinePar-Pol

KPID DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta Sosialisasikan Aturan IKlan Kampanye

×

KPID DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta Sosialisasikan Aturan IKlan Kampanye

Sebarkan artikel ini
KPID DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta Sosialisasikan Aturan IKlan Kampanye
Jajaran KPID Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta berfoto bersama usai sosialisasi aturan pengawasan iklan kampanye 2019 di Hotel Aston Rasuna, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

SUARAPENA.COM – KPID DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta sosialisasikan Aturan Pengawasan IKlan Kampanye Pemilu 2019. Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Aston Rasuna, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

Rizky Wahyuni, selaku Wakil Ketua KPID DKI Jakarta mengungkapkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan penayangan iklan kampanye Pemilu 2019.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Dasar hukumnya adalah UU No. 07 Tahun 2017 pasal 296 nomor 1: Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran  atau media cetak,” kata Rizky Wahyuni.

Dia menjelaskan, Sosialisasi Aturan Pengawasan Iklan kampanye Pemilu 2019 di  Lembaga Penyiaran dilatarbelakangi untuk menciptakan perlakuan dan ruang yang sama kepada peserta Pemilu. Untuk mewujudkan Pemilu yang luber dan jurdil, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu Tahun 2019.

“Melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional. Pengawasan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama antara KPI, Bawaslu, KPU, dan Dewan Pers,” jelasnya.

Lembaga Penyiaran sesuai dengan PKPU memiliki kesempatan untuk menayangkan iklan kampanye Pemilu  baik di media televisi maupun di radio. Berdasarkan PKPU jenis iklan yang ditayangkan digolongkan menjadi dua berdasarkan sumber pembiayaannya, yakni: Iklan yang difasilitasi oleh KPU dan iklan mandiri. (oji)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca