Suarapena.com, BEKASI – Diduga melakukan mark-up anggaran pengadaan excavator dan buldozer, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi berinisial YY jadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, pada Kamis (4/1/2024) malam.
Kasi Intelejen Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi dalam keterangannya mengungkapkan, pengadaan alat berat di Dinas LH pada 2021 tersebut telah mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp5 miliar.
“Para tersangka dipanggil sebagai saksi, dan kemudian kita tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi tidak ada penangkapan,” katanya.
Selain YY selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas LH pada saat itu (2021), tiga tersangka lainnya adalah T sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) seorang ASN Dinas LH (2021), IP sebagai kontraktor, dan DA selaku PPTK, seorang ASN pada Dinas LH (2021).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka kemudian digelandang ke Lapas Bulakkapal untuk dilakukan penahanan. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun1 1999. (sng)










