Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Massa Aksi Tuntut Keadilan untuk Korban Penganiayaan di Bekasi

×

Massa Aksi Tuntut Keadilan untuk Korban Penganiayaan di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Massa aksi saat berunjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Selasa (12/9/2023).
Massa Aksi Tuntut Keadilan korban penganiayaan di Bekasi.

Suarapena.com, BEKASI – Massa aksi yang terdiri dari berbagai organisasi kemahasiswaan dan pemuda menggeruduk gedung Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa (12/9/2023). Mereka menuntut keadilan untuk korban penganiayaan Muhammad Fikri Abbas, yang mengalami luka parah akibat ditembak petasan oleh pelaku.

Massa aksi membawa poster bertuliskan “MOHON KEADILAN UNTUK MUHAMMAD FIKRI ABBAS” dan tulisan “HANYA 1 HAL YANG MENGHINA TUHAN YAITU KETIDAKADILAN”.  Massa aksi gabungan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Repdem, dan Ansor menyuarakan yel-yel yang mengecam kekerasan dan menuntut hukuman berat bagi pelaku.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Salah satu orator aksi, Yusril, mengatakan bahwa kejaksaan negeri tidak adil dalam menangani kasus ini. Menurutnya, penuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum terhadap pelaku terlalu ringan dan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

“Kami menilai ada ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. Penuntut umum hanya menuntut pelaku dengan hukuman 1 tahun 3 bulan. Padahal, korban mengalami luka parah dan sampai sekarang belum bisa melihat dan berdiri. Kami minta agar penuntut umum meninjau kembali tuntutan mereka dan menghukum pelaku secara maksimal sesuai dengan undang-undang,” ujar Yusril.

Yusril dan massa aksi sempat membuat pihak keamanan kewalahan karena merangsek masuk ke gedung kejaksaan negeri kota Bekasi. Mereka mendesak untuk bertemu dengan kepala kejaksaan negeri dan menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.

Setelah beberapa saat, massa aksi akhirnya ditemui oleh Wakil Pengadilan Negeri Bekasi, Putut Tri Sunarko. Ia mengatakan bahwa pihak pengadilan negeri telah menerima aspirasi dari massa aksi dan akan menyampaikannya kepada ketua pengadilan. Ia juga mengatakan bahwa hakim telah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memutuskan hukuman yang pantas bagi pelaku.

Berita Terkait:  Blokade Dinas Pendidikan Kota Bekasi, GEMASI Tuntut Transparansi Dana BOS

“Kami dari pengadilan negeri Bekasi telah menerima aspirasi dari teman-teman dan akan disampaikan ke ketua pengadilan. Kami juga akan memanggil hakim untuk menyampaikan apa yang menjadi tuntutan pendemo.”

“Hakim telah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memutuskan yang terbaik dan sesuai dengan rasa keadilan. Karena dia sudah ditunjuk oleh pimpinan untuk mengadili perkara, tentu hakim lah yang diberikan kewenangan untuk memutuskan berapa hukuman yang pantas kepada terdakwa,” kata Putut.

Putut menjelaskan bahwa hukuman maksimal bagi pelaku yang masih di bawah umur adalah 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun). Ia mengatakan bahwa hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam memutuskan hukuman.

“Tentu lima tahun itu hukuman untuk orang dewasa, karena terdakwa ini masih di bawah umur maka maksimal ancamannya adalah 2,5 tahun. Kita berpikirnya kalau maksimal tentu sudah tidak ada hal yang meringankan. Namun kalau sudah ada yang meringankan tentu di bawah maksimal hukumannya,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ridwan Situmorang, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada penuntut umum dan menunggu hasil keputusan dari pengadilan. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan anjuran kepada penuntut umum untuk menuntut pelaku dengan hukuman yang lebih tinggi dan maksimal.

Berita Terkait:  DPP Pemuda Demokrat Lantik Ketua Baru DPC Kota Bekasi

“Sebetulnya sudah kita serahkan kepada penuntut umum untuk mengetahui dan jadi kita hanya memberikan anjuran supaya dilakukan tuntutan yang lebih tinggi dan maksimal, tapi kita tergantung kepada penuntut umum dari kejaksaan, jadi kami menunggu hasil keputusan dari pengadilan. Jadi kita tidak bisa menekankan dari pengacara, namun sesuai dengan hak penuntutan kurang lebih tiga tahun.”

“Tapi dalam hal penuntutan kejaksaan itu kemarin para terdakwa dituntut 1 tahun 3 bulan. Kalau ada kejanggalan bagi saya terlalu naif kalau dikatakan sekarang, nanti kita lihat perkembangan nya seperti apa. Kalau tidak sesuai kita adakan banding,” tutur Ridwan.

Ridwan menambahkan bahwa saat ini persidangan sudah memasuki tahap pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dan saat ini sudah memasuki sidang keempat.

Orang tua korban, Diki Adriansyah, menegaskan bahwa anaknya hanya lewat ketika tawuran terjadi dan tiba-tiba ditembak petasan oleh pelaku. Ia berharap agar pelaku dihukum dengan adil dan maksimal serta memberikan biaya pengobatan untuk anaknya.

“Anak saya lagi lewat ketika tawuran terus tiba-tiba ditembak petasan. Untuk kondisi anak saya saat ini masih belum bisa melihat dan belum bisa berdiri. Proses persidangan menurut saya ada yang aneh, terutama dari pelaku yang tadinya sudah mengaku di BAP ternyata ketika persidangan pengakuannya berbeda, saya berharap agar dihukum dengan adil lagi. Tuntutan nya maksimal dan saya berharap ada biaya pengobatan,” ucap Diki. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca