Suarapena.com, TANGERANG – Dalam upaya terus menerus untuk meningkatkan kualitas layanan pajak, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang telah mengambil langkah besar. Mulai 1 Februari 2024, semua layanan dan informasi pajak daerah akan tersedia melalui Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang (pajakonline.tangerangkota.go.id).
Tatang Sutisna, Kepala BPKD Kota Tangerang, mengungkapkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan dan informasi pajak di Kota Tangerang. Sebelumnya, aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id) akan ditutup pada 31 Januari 2024, pukul 20.00 WIB.
Menurut Tatang, perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mulai besok, wajib pajak dapat menggunakan Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang sebagai pengganti Aplikasi SIMPAD.
BPKD Kota Tangerang menjamin bahwa perubahan ini tidak akan mengurangi kualitas layanan yang diberikan. Selain itu, proses transisi ini tidak rumit. Wajib pajak dapat menggunakan username dan password yang sama seperti yang telah terdaftar pada aplikasi SIMPAD.
Tatang menambahkan, “Perubahan ini berlaku untuk semua layanan pajak daerah, termasuk pembayaran pajak, pelaporan SPTPD, dan pengajuan SKPD, semuanya akan menggunakan Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang.”
Untuk informasi lebih lanjut tentang perubahan layanan ini, wajib pajak dapat menghubungi layanan pelanggan BPKD Kota Tangerang di 0811-8884-454 (Whatsapp) atau pendapatanbpkd@tangerangkota.go.id. (sng/pr)