Scroll untuk baca artikel
Suara Banten

Mulai Hari Ini Bayar Pajak Lebih Mudah, Warga Tangerang Bisa Manfaatkan Aplikasi Pajak Online

×

Mulai Hari Ini Bayar Pajak Lebih Mudah, Warga Tangerang Bisa Manfaatkan Aplikasi Pajak Online

Sebarkan artikel ini
pajak online kota tangerang
Aplikasi pajak online Kota Tangerang.

Suarapena.com, TANGERANG – Dalam upaya terus menerus untuk meningkatkan kualitas layanan pajak, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang telah mengambil langkah besar. Mulai 1 Februari 2024, semua layanan dan informasi pajak daerah akan tersedia melalui Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang (pajakonline.tangerangkota.go.id).

Tatang Sutisna, Kepala BPKD Kota Tangerang, mengungkapkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan dan informasi pajak di Kota Tangerang. Sebelumnya, aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id) akan ditutup pada 31 Januari 2024, pukul 20.00 WIB.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut Tatang, perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mulai besok, wajib pajak dapat menggunakan Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang sebagai pengganti Aplikasi SIMPAD.

Berita Terkait:  Pengamat Sebut Kota Tangerang Raih Prestasi Pembangunan Terbaik dalam 10 Tahun

BPKD Kota Tangerang menjamin bahwa perubahan ini tidak akan mengurangi kualitas layanan yang diberikan. Selain itu, proses transisi ini tidak rumit. Wajib pajak dapat menggunakan username dan password yang sama seperti yang telah terdaftar pada aplikasi SIMPAD.

Berita Terkait:  Wakil Wali Kota Tangerang Resmikan Radiation Oncology RS Mayapada, Swasta Diminta Dukung Layanan Kesehatan

Tatang menambahkan, “Perubahan ini berlaku untuk semua layanan pajak daerah, termasuk pembayaran pajak, pelaporan SPTPD, dan pengajuan SKPD, semuanya akan menggunakan Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang.”

Untuk informasi lebih lanjut tentang perubahan layanan ini, wajib pajak dapat menghubungi layanan pelanggan BPKD Kota Tangerang di 0811-8884-454 (Whatsapp) atau pendapatanbpkd@tangerangkota.go.id. (sng/pr)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca