Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 17 persen bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan hingga Tahun Pajak 2014.
Program bertajuk Pesta Diskon Kemerdekaan itu berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengatakan, kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dengan beban yang lebih ringan.
“Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban yang lebih ringan. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini karena hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026,” kata Kiki, Rabu (5/8/2026).
Selain potongan pokok pajak sebesar 17 persen untuk tunggakan hingga Tahun Pajak 2014, Pemkot Tangerang juga membebaskan sanksi administrasi atau denda atas tunggakan PBB-P2 yang diterbitkan sampai Tahun Pajak 2025.
Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak sesuai ketentuan selama periode program berlangsung.
Menurut Kiki, pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program pembangunan lainnya,” ujarnya.
Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda menyediakan sejumlah kanal layanan. Pembayaran secara langsung dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, bank bjb, gerai Alfamart, dan Pos Indonesia.
Sementara itu, pembayaran secara digital dapat dilakukan melalui Aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, PosPay, serta berbagai kanal pembayaran elektronik lainnya.
Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Selain memperoleh potongan pokok pajak, wajib pajak juga dapat menikmati pembebasan denda administrasi yang diberikan selama periode Program Pesta Diskon Kemerdekaan. (sp/pr)







