SUARAPENA.COM – Kuasa hukum Ketua ICMI Kota Bekasi Dr.(Cand) Muslim Jaya Butarbutar sebut H. Marhaban Sigalingging masih sebagai Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Bekasi yang sah.
“Sebelum dilakukan rapat pleno tentu ada tahapan yang semestinya dilakukan yaitu adanya Rapim dan Rakercab kota Bekasi, ICMI tidak boleh seenaknya melakukan Rapat pleno kemudian mengganti Ketua ICMI Kota Bekasi H.Marhaban Sigalingging,” katanya, Kamis (2/12/2021).
Muslim menilai rapat pleno yang dilakukan sejumlah pengurus ICMI Kota Bekasi tidak sah dan melanggar konstitusi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sehingga bisa disebut Pleno lucu-lucuan.
Apalagi dari informasi yang dia dapatkan, rapat pleno hanya dihadiri segelintir orang padahal jumlah pengurus ICMI Kota Bekasi sebanyak 125 orang.
“Bagaimana mungkin Rapat pleno qorum kalau hanya dihadiri segelintir orang yang punya ambisi syahwat pribadi,” ujar dia.
Muslim Jaya menyebut rapat pleno yang dilakukan segelintir orang merupakan tindakan kudeta yang inkonstitusional serta bertentangan dengan AD/ART ICMI, sehingga sangat tidak patut untuk direspon dan sebaiknya diabaikan oleh ICMI Jabar, karena rapat pleno tidak sah.
“Sampai saat ini Haji Marhaban Sigalingging masih ketua ICMI Kota Bekasi yang sah dan Konstitusional sesuai AD/ART ICMI, dan kita mengingatkan pihak-pihak yang melakukan rapat pleno untuk tidak bertindak terlalu jauh mengatasnamakan Ketua ICMI Kota Bekasi. Kami akan melakukan langkah hukum apabila diperlukan, karena mereka telah merusak tatanan organisasi,” tegasnya. (sng)