Suarapena.com, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi menyerahkan 600 sertifikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. Penyerahan sertifikat berlangsung di Selasar Bagian Barat Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Selasa (27/10/2026).
Ratusan sertifikat tersebut diberikan kepada warga yang berasal dari sembilan kelurahan di Kota Bekasi. Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki.
“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami berharap sertifikat yang diterima dapat memberikan rasa aman, melindungi hak kepemilikan warga, serta dimanfaatkan dan dijaga dengan baik,” ujar Tri.
Menurut Tri, kepastian hukum atas tanah perlu didukung administrasi pertanahan yang tertib. Untuk itu, Pemerintah Kota Bekasi akan terus memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap, melalui kerja sama tersebut, potensi persoalan terkait kepemilikan tanah dapat diminimalkan.
“Dengan administrasi pertanahan yang tertib, masyarakat mendapatkan kepastian atas haknya dan potensi permasalahan kepemilikan tanah dapat diminimalkan,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Ambarita Simorangkir mengatakan, program PTSL merupakan upaya untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah melalui proses pendaftaran yang terencana dan sistematis.
Ia berharap sertifikat yang diterima warga dapat memberikan manfaat nyata sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah.
Ambarita juga mengimbau masyarakat untuk menyimpan sertifikat dengan baik dan memastikan data kepemilikan tanah sesuai dengan kondisi sebenarnya serta ketentuan yang berlaku.
Adapun dari total 600 sertifikat yang diserahkan, Kelurahan Jatiranggon menerima jumlah terbanyak, yakni 160 sertifikat. Berikut rincian penerima sertifikat berdasarkan kelurahan:
1.Kelurahan Jatiranggon: 160 sertifikat
2.Kelurahan Jatiraden: 70 sertifikat
3.Kelurahan Jatiluhur: 57 sertifikat
4.Kelurahan Jatikramat: 13 sertifikat
5.Kelurahan Jatikarya: 108 sertifikat
6.Kelurahan Harapanmulya: 100 sertifikat
7.Kelurahan Kalibaru: 27 sertifikat
8.Kelurahan Margamulya: 35 sertifikat
9.Kelurahan Medansatria: 30 sertifikat
Penyerahan sertifikat tersebut disambut antusias oleh warga yang hadir. Bagi penerima, sertifikat menjadi bukti legal kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian atas hak yang dimiliki.
Melalui program PTSL 2026, Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Pertanahan berharap semakin banyak bidang tanah yang terdaftar secara resmi. Dengan demikian, tertib administrasi pertanahan dapat terus ditingkatkan dan kepastian hukum bagi masyarakat semakin kuat. (sp/dt)







