Suarapena.com, BEKASI – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan pungutan liar (pungli) terhadap Rihot Pardede, pengemudi truk Shopee Xpress di Medan Satria, Kota Bekasi, menjadi sorotan. Tim penasihat hukum dari RAPH Advocate and Legal Consultant mendesak kepolisian segera memberikan kejelasan perkembangan perkara dan tengah mengkaji langkah praperadilan.
Laporan dugaan pengeroyokan bernomor LP/B/102/IV/2026 diterima Polsek Medan Satria pada 10 April 2026, terkait peristiwa yang dialami Rihot di samping PT Logos, Jalan Irigasi Medan Satria, Kota Bekasi, pada 9 April 2026 sekitar pukul 21.45 WIB.
Anggota tim kuasa hukum, Febri Pramono Tua Doloksaribu menilai penyidik perlu menjelaskan perkembangan penanganan laporan, terlebih sejumlah bukti disebut telah diserahkan.
“Laporan sudah diterima, rekaman video sudah diserahkan, dan petunjuk yang menurut kami relevan juga sudah disampaikan. Lalu, apa perkembangan konkretnya?,” ujar Febri, Selasa (27/10/2026).
Tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti karcis yang diduga berkaitan dengan pungutan terhadap pengemudi angkutan barang. Mereka meminta penyidik menelusuri identitas pihak-pihak dalam rekaman serta memeriksa legalitas pungutan tersebut.
Sementara, Advokat RAPH, Rio Santosa ButarButar mendesak agar seluruh bukti ditindaklanjuti secara profesional dan terukur.
“Jika rekaman itu belum dianalisis, analisislah. Jika identitas orang di dalamnya belum diketahui, telusuri. Kami tidak menuntut hasil yang melanggar hukum, kami menuntut proses yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rio.
Karena belum memperoleh kepastian yang diharapkan, tim kuasa hukum telah mengadukan penanganan perkara tersebut kepada Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri melalui surat nomor LK/342/VII/2026/BARESKRIM.
RAPH kini juga mengkaji pengajuan praperadilan atas dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay). Febri menegaskan, langkah tersebut akan ditempuh apabila hasil kajian dokumen menunjukkan dasar hukum yang memadai.
Tim kuasa hukum juga mendesak Kapolsek Medan Satria dan Kapolres Metro Bekasi Kota mengevaluasi penanganan laporan serta memastikan bukti yang diserahkan ditindaklanjuti sesuai prosedur. (sp/pr)







