Scroll untuk baca artikel
HukrimNewsSuara Jabar

Kasus Pengeroyokan Sopir Shopee Xpress di Bekasi Belum Jelas, Kuasa Hukum Pertimbangkan Praperadilan

×

Kasus Pengeroyokan Sopir Shopee Xpress di Bekasi Belum Jelas, Kuasa Hukum Pertimbangkan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Soal kasus dugaan pengeroyokan sopir Shopee Xpress di Bekasi, kuasa hukum akan pertimbangkan praperadilan.
Soal kasus dugaan pengeroyokan sopir Shopee Xpress di Bekasi, kuasa hukum akan pertimbangkan praperadilan.

Suarapena.com, BEKASI – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan pungutan liar (pungli) terhadap Rihot Pardede, pengemudi truk Shopee Xpress di Medan Satria, Kota Bekasi, menjadi sorotan. Tim penasihat hukum dari RAPH Advocate and Legal Consultant mendesak kepolisian segera memberikan kejelasan perkembangan perkara dan tengah mengkaji langkah praperadilan.

Laporan dugaan pengeroyokan bernomor LP/B/102/IV/2026 diterima Polsek Medan Satria pada 10 April 2026, terkait peristiwa yang dialami Rihot di samping PT Logos, Jalan Irigasi Medan Satria, Kota Bekasi, pada 9 April 2026 sekitar pukul 21.45 WIB.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Anggota tim kuasa hukum, Febri Pramono Tua Doloksaribu menilai penyidik perlu menjelaskan perkembangan penanganan laporan, terlebih sejumlah bukti disebut telah diserahkan.

Berita Terkait:  Sebanyak 1.400 Personil Gabungan Siap Amankan Laga di Stadion Patriot

“Laporan sudah diterima, rekaman video sudah diserahkan, dan petunjuk yang menurut kami relevan juga sudah disampaikan. Lalu, apa perkembangan konkretnya?,” ujar Febri, Selasa (27/10/2026).

Tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti karcis yang diduga berkaitan dengan pungutan terhadap pengemudi angkutan barang. Mereka meminta penyidik menelusuri identitas pihak-pihak dalam rekaman serta memeriksa legalitas pungutan tersebut.

Sementara, Advokat RAPH, Rio Santosa ButarButar mendesak agar seluruh bukti ditindaklanjuti secara profesional dan terukur.

“Jika rekaman itu belum dianalisis, analisislah. Jika identitas orang di dalamnya belum diketahui, telusuri. Kami tidak menuntut hasil yang melanggar hukum, kami menuntut proses yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rio.

Berita Terkait:  Polresta Pati Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Sukolilo, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Karena belum memperoleh kepastian yang diharapkan, tim kuasa hukum telah mengadukan penanganan perkara tersebut kepada Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri melalui surat nomor LK/342/VII/2026/BARESKRIM.

RAPH kini juga mengkaji pengajuan praperadilan atas dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay). Febri menegaskan, langkah tersebut akan ditempuh apabila hasil kajian dokumen menunjukkan dasar hukum yang memadai.

Tim kuasa hukum juga mendesak Kapolsek Medan Satria dan Kapolres Metro Bekasi Kota mengevaluasi penanganan laporan serta memastikan bukti yang diserahkan ditindaklanjuti sesuai prosedur. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca