SUARAPENA.COM – Keberatan atas pelelangan objek sita marital yang masih menjadi sengketa, seorang ibu Umi Ana Rofiah mengajukan gugatan pada pelelangan tanah yang diagunkan ke sebuah bank oleh mantan suaminya, Paul Stefanus.
Kuasa hukum penggugat, Achmad Junaidi menjelaskan, tanah seluas 2.528 meter persegi sebagai objek sita marital telah dilelang dan dibalik nama melalui badan pertanahan nasional (BPN) Bekasi. Padahal seharusnya, objek sita marital tidak boleh diperjualbelikan sebelum status sita dicabut oleh pengadilan negeri.
“Klien kami pemilik sah sebidang tanah sebagaimana terutai dakam sertifikat hak guna bangunan No.156 di Jl. Angsana III AE 31-32, desa Sukaresmi, Kecamatan Lemahabang,” katanya usai mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/11/2017).
Menurutnya, gugatan cerai telah dilakukan pihaknya pada 26 Juli 2016 lalu. Berdasarkan perkara ini, telah diletakkan sita marital berdasarkan ketua majelis hakim nomor 560/Pdt.G/2016/Pn.Sby pada 2 Desember 2016.
Atas putusan tersebut, kemudian dilakukan sita marital oleh pengadilan negeri Bekasi berdasar penetapan Nomor 03/MB.Del/2017/PN.Bks jo Nomor 560/Pdt.G/2016/Pn.Sby pada 24 Maret 2017.
“Atas gugatan tersebut telah diputus pada 26 April 2017 dengan mencantumkan objek perkara sebagai salah satu sita marital. Dan kami telah mengajukan keberatan atas proses lelang tetapi tidak diperhatikan pihak lelang di KPKNL maupun pemenang lelang,” jelasnya.
Junaidi menilai, tidak ada itikad baik dari pihak pengadilan negeri yang menetapkan dua sita, yakni sita marital dan penetapan lelang dengan nomor 31/Eks.lelang/2017/PN.Bks tertanggal 31 Oktober.
“Ketua pengadilan negeri Bekasi terlalu berani, karena telah mengeluarkan surat penetapan ini. Sudah tahu tanah ini berstatus sita marital dan ada lagi status lelang untuk objek yang sama,” katanya.
“Patut diduga ada konspirasi jahat yang dilakukan beberapa pihak bersama Pengadilan Negeri Bekasi,” tukasnya.
Selain itu, kata dia, proses administrasi BPN bekasi juga berjalan sangat cepat. Meski pihak BPN mengetahui status sita objek tersebut tetapi tetap melakukan balik nama.
“Padahal kita juga telah menyerahkan berita acara sita marital ini kepada BPN pada 30 Maret 2017,” imbuhnya.
Selanjutnya, untuk melanjutkan perlawanan atas eksekusi lahan dengan dasar surat dari Pengadilan Negeri Bekasi, Junaidi mengaku bakal meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung.
“Keberatan kami tidak digubris dan dari pengadilan mengeluarkan surat penetapan eksekusi pengosongan pada 15 November 2017 dengan nomor W11.U5/754/HT.04.10/XI/2017 tertanggal 7 November 2017,” paparnya lagi. (sng)