Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jateng

Operasi Gabungan Sita 25.200 Rokok Ilegal di Rembang, Jepara Nihil Temuan Pelanggaran

×

Operasi Gabungan Sita 25.200 Rokok Ilegal di Rembang, Jepara Nihil Temuan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Operasi gabungan sita 25.200 batang rokok ilegal di Rembang, Jepara tak temukan pelanggaran.
Operasi gabungan sita 25.200 batang rokok ilegal di Rembang, Jepara tak temukan pelanggaran.

Suarapena.com, REMBANG – Tim gabungan kembali menggencarkan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Pantura Jawa Tengah. Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Kamis (23/7/2026), petugas menyita sebanyak 25.200 batang rokok ilegal dari sebuah toko.

Rokok tanpa pita cukai resmi tersebut terdiri atas enam merek yang seluruhnya diketahui berasal dari luar Kabupaten Rembang.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto, mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengumpulan informasi yang dilakukan petugas sebelum operasi dilaksanakan.

“Petugas menemukan 25.200 batang rokok ilegal dari enam merek. Sebelum operasi, kami terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi, kemudian ditindaklanjuti dengan razia,” kata Slamet, Kamis.

Menurut dia, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi. Personel disebar ke seluruh kecamatan untuk menghimpun informasi sekaligus memantau potensi peredaran barang kena cukai ilegal.

Berita Terkait:  Alhamdulillah, Petani Tembakau di Kabupaten Rembang Meraup Keuntungan

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai.

“Harapannya, peredaran barang kena cukai ilegal semakin berkurang sehingga kepatuhan terhadap ketentuan cukai dapat terus meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik toko, Nyamani, mengaku memperoleh rokok tersebut dari seorang sales yang menawarkan barang dengan sistem penitipan. Ia mengatakan pembayaran dilakukan secara tempo sehingga akhirnya bersedia menerima barang tersebut meski sebelumnya sempat menolak.

“Saya sebenarnya tidak mau, tetapi sales tersebut memaksa menitipkan barang. Pembayarannya tempo, saya tidak tahu kalau akhirnya menjadi seperti ini,” tutur Nyamani.

Operasi gabungan tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Bea Cukai Kudus, Satpol PP, serta Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang. Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait:  Pameran Tatah 2026 di Museum Nasional Tarik 2.639 Pengunjung dalam Sepekan

Pada hari yang sama, tim gabungan juga menggelar operasi pasar barang kena cukai di wilayah Jepara bagian utara, tengah, dan selatan.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan, mengatakan, operasi dilakukan dengan pendekatan persuasif. Selain memeriksa barang kena cukai yang diperdagangkan, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya terhadap penerimaan negara.

“Hasil operasi kali ini tidak ditemukan pelanggaran terkait peredaran barang kena cukai. Namun, kami tetap mengimbau para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi,” kata Sapan.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, petugas juga memasang stiker edukasi mengenai bahaya rokok ilegal di sejumlah toko untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Operasi serentak di Rembang dan Jepara merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah bersama aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca