Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menegaskan negara tidak boleh membiarkan kekerasan maupun intimidasi terjadi dalam penyelesaian konflik agraria.
Menurut Adian, kehadiran negara harus diwujudkan melalui perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memastikan setiap sengketa pertanahan diselesaikan berdasarkan hukum dan prinsip keadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Adian saat BAM DPR RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Sukajaya terkait konflik agraria dan persoalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Prima Mustika Candra (PMC), Minggu (6/9/2026).
“DPR dengan fungsi pengawasannya harus memastikan tidak terjadi kekerasan negara terhadap rakyat dan tidak ada pembiaran terhadap kekerasan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran ketentuan mengenai batas maupun prosedur penerbitan SHGB, hal itu menjadi bagian dari tugas pengawasan kami,” ujar Adian dalam keterangannya.
Adian mengatakan peninjauan langsung diperlukan agar BAM DPR RI tidak hanya menerima laporan masyarakat secara administratif.
Menurut dia, DPR perlu mendengarkan langsung keterangan warga sekaligus melihat kondisi faktual yang terjadi di lapangan.
“Kita datang ke sini untuk mendengar langsung. Setelah ini akan dilanjutkan dengan forum diskusi kelompok terpumpun atau FGD bersama para pihak,” kata Adian.
BAM DPR RI, lanjut dia, juga akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait untuk mengklarifikasi persoalan yang menjadi sengketa.
Hasil peninjauan lapangan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat pimpinan dan rapat internal BAM DPR RI.
Selain dugaan intimidasi terhadap warga, Adian menyoroti persoalan penerbitan dan perpanjangan SHGB.
Ia menilai SHGB masih dapat ditinjau kembali apabila dalam proses penelaahan ditemukan cacat prosedural, ketidaktepatan batas, atau persoalan hukum lainnya.
“SHGB dapat ditinjau kembali apabila setelah dilakukan penelaahan ditemukan cacat prosedural, persoalan batas, dan sebagainya,” tegas Adian.
Menurut dia, negara harus berani melakukan koreksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kesalahan.
“Kalau negara tidak memperbaikinya, berarti negara membiarkan kesalahan berlangsung terus-menerus,” lanjutnya.
Adian juga menegaskan kepentingan apa pun tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan intimidasi ataupun kekerasan terhadap masyarakat.
BAM DPR RI, kata dia, akan mengawal aspirasi warga serta mendorong aparat penegak hukum mengambil tindakan konkret apabila ditemukan pelanggaran hukum.
“Tidak boleh lagi ada kekerasan di setiap jengkal tanah Republik ini, atas nama apa pun dan untuk kepentingan apa pun. Negara ini tidak didirikan dan kemerdekaan tidak diperjuangkan untuk membiarkan rakyat mengalami kekerasan,” ujar Adian.
Sementara itu, perwakilan kelompok tani, Kang Asep, menyampaikan masyarakat menolak perpanjangan SHGB PT Prima Mustika Candra.
Warga meminta tanah yang selama ini mereka kuasai dan kelola secara turun-temurun dapat dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Kang Asep menegaskan masyarakat tidak menuntut Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka menginginkan hak pengelolaan bersama atau komunal.
“Harapan kami adalah tanah untuk rakyat karena tanah ini telah kami kuasai dan kelola secara turun-temurun selama puluhan tahun. Kami menolak perpanjangan SHGB PT PMC,” ujar Kang Asep.
“Kami tidak meminta hak milik, tetapi meminta hak bersama atau hak komunal agar tanah ini dapat dikelola untuk anak cucu kami,” lanjutnya.
Ia menjelaskan masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak 1997, termasuk melalui kegiatan penanaman pohon di bantaran sungai dan lahan sekitar 16 hektare.
Menurut Kang Asep, sejumlah kegiatan pengelolaan lahan tersebut juga dilakukan dengan dukungan program pemerintah dan perangkat dinas kehutanan.
Persoalan lain yang disoroti warga adalah dugaan intimidasi, pemukulan, dan penganiayaan dalam konflik tersebut.
Kang Asep meminta aparat kepolisian mengambil tindakan konkret apabila terdapat pelanggaran hukum terhadap masyarakat.
“Ketika ada intimidasi, pemukulan, atau penganiayaan yang mengganggu ruang hidup masyarakat, harus ada tindakan konkret. Jangan hanya memberikan imbauan, tetapi tidak ada penegakan hukum di lapangan,” tegasnya.
Adian mengakui konflik agraria masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Menurut dia, terdapat ribuan kasus yang tidak semuanya dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Namun, setiap kasus yang telah diterima dan memiliki kemungkinan untuk diselesaikan harus terus dikawal.
“Ada ribuan kasus agraria di Indonesia. Kita ingin menyelesaikannya satu per satu,” kata Adian.
Ia berharap penyelesaian kasus Sukajaya dapat menjadi salah satu contoh yang nantinya diterapkan dalam penanganan konflik pertanahan lainnya.
“Kalau tidak dapat diselesaikan sekaligus, kita harus mengambil contoh-contoh penyelesaian yang nantinya dapat diterapkan untuk kasus lain. Semua yang mampu kita selesaikan, harus kita selesaikan,” tuturnya.
Adian juga menilai permintaan masyarakat untuk memperoleh hak pengelolaan bersama menunjukkan kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, tanah tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai ruang hidup yang perlu dijaga dan dipelihara bagi generasi berikutnya.
BAM DPR RI selanjutnya akan melanjutkan proses pengawasan dengan menggelar forum bersama para pihak serta meminta klarifikasi dari BPN dan instansi terkait.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas persoalan yang terjadi sekaligus mendorong penyelesaian konflik Sukajaya berdasarkan hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat. (r5/aha)







