SUARAPENA.COM – UPT Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kecamatan Jatisampurna mencatat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak dan retribusi capai Rp10,12 Miliar.
“Secara keseluruhan target di triwulan pertama tercapai sebesar 15,8 persen. Artinya kita sudah melampaui target yang ditetapkan sebesar 15 persen,” kata Kepala UPT BPD Kecamatan Jatisampurna Agustinus Prakoso, di kantornya, Kamis (8/4/2021).
Agustinus mengatakan PAD pada triwulan I yakni Januari, Februari dan Maret secara umum tercapai sesuai target yang ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi.
Pajak Hotel ditarget Rp5,5 miliar tahun 2021, sudah tercapai Rp1.1 miliar atau 20,13 persen. Pajak restoran sudah tercapai Rp6,2 miliar atau 16,07 persen dari target Rp38,7 miliar.
Selanjutnya, pajak reklame tercapai di angka Rp1,1 miliar atau 23,46 persen dari target Rp4,7 miliar. Pajak air tanah juga tercapai targetnya, sedangkan bawah target yaitu pajak parkir 13 persen, pajak hiburan 8,8 persen.
Agus menuturkan tercapainya target penerimaan PAD karena UPTB gencar melakukan penagihan piutang pajak dan penagihan denda pajak. Selain itu juga gencar sosialiasi dan menggali potensi PAD kepada calon wajib pajak yang baru berusaha di wilayah Jatisampurna.
Agus menambahkan UPTB Bapenda Kecamatan Jatisampurna bekerjasama dengan DBMSDA dan Satpol PP rajin melakukan pembongkaran reklame tak berizin.
“Bulan ini saja kita sudah tiga kali bongkar papan reklame selama dua minggu. Kalau ditotal sudah 20 titik papan reklame dibongkar,” jelasnya. (Yud)










