SUARAPENA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil capaian kinerja selama tahun 2021. Baik dari sisi pencegahan korupsi, koordinasi supervisi, hingga penindakan.
Ketua KPK Firli Bahuri meminta maaf apabila kinerja lembaga yang dipimpinnya belum memenuhi ekspektasi masyarakat.
“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila selama 2021 kurang berkenan atau mungkin KPK tidak segera memenuhi harapan masyarakat,” kata Firli di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Firli menerangkan, KPK bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK juga bekerja sesuai ketentuan hukum dan prosedur hukum. Oleh karena itu, kata Firli, KPK tidak bekerja dalam ranah dan wacana opini publik.
Pada tahun 2021, pegawai KPK kini berstatus ASN. Berdasarkan UU baru, KPK pun kini masuk rumpun kekuasaan eksekutif.
Meski begitu, Firli menjamin bahwa KPK akan bekerja tanpa pengaruh pihak manapun.
“Sebagaimana diamanatkan dalam UU KPK, KPK masuk dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan apapun.
Status pegawai KPK betul menjadi ASN, tapi kualitas itu tak akan pernah berpengaruh pada independensi dan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” katanya.
“Sampai kapan pun, KPK menyatakan diri bebas dari kekuasaan apa pun, bebas dari kepentingan politik dan bebas dari pengaruh kekuasaan apa pun,” tambah Firli seraya menegaskan. (Sng/Bo)