Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jakarta

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan, Batasi Migrasi Zat Berbahaya

×

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan, Batasi Migrasi Zat Berbahaya

Sebarkan artikel ini
BPOM perketat aturan kemasan pangan, lindungi konsumen dari risiko zat berbahaya.
BPOM perketat aturan kemasan pangan, lindungi konsumen dari risiko zat berbahaya.

Suarapena.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Regulasi ini memperketat persyaratan keamanan kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan untuk meminimalkan risiko paparan zat berbahaya kepada konsumen.

Peraturan tersebut sekaligus menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. Penerbitannya dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta perubahan regulasi di tingkat nasional dan internasional.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, keamanan pangan tidak hanya bergantung pada bahan baku dan proses produksi. Kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman juga menjadi faktor penting yang harus dipastikan keamanannya.

“Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Menurut dia, kemasan yang tidak memenuhi persyaratan dapat menyebabkan zat kimia tertentu berpindah ke dalam pangan. Proses perpindahan zat dari kemasan ke pangan tersebut dikenal sebagai migrasi.

“Melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, kami ingin memastikan bahwa setiap kemasan yang bersentuhan dengan pangan memenuhi standar keamanan sehingga masyarakat terlindungi dari paparan zat berbahaya,” katanya.

Salah satu ketentuan utama dalam regulasi baru tersebut adalah pengaturan batas migrasi, yakni batas aman perpindahan zat dari kemasan ke dalam pangan.

Berita Terkait:  BPOM Perluas Pengawasan Obat hingga Ritel Modern, Tutup Celah Regulasi

BPOM membagi migrasi menjadi dua jenis, yakni migrasi total dan migrasi spesifik.

Migrasi total digunakan untuk mengukur keseluruhan zat yang berpindah dari kemasan ke pangan. Sementara migrasi spesifik digunakan untuk mengukur perpindahan zat tertentu yang diketahui berpotensi membahayakan kesehatan.

Ketentuan keamanan tersebut berlaku terhadap berbagai bahan yang digunakan sebagai kemasan pangan, seperti plastik, karet dan elastomer, kertas dan karton, keramik, gelas, logam dan paduan logam, serta kemasan multilapis.

Selain bahan kemasan, BPOM juga mengatur penggunaan zat kontak pangan. Hanya zat kontak pangan yang telah dinilai aman oleh BPOM yang diperbolehkan digunakan.

“Regulasi ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai zat kontak pangan yang boleh digunakan maupun yang dilarang,” kata Taruna.

Menurut dia, kepastian regulasi diperlukan agar industri memiliki pedoman dalam memproduksi kemasan pangan yang aman. Pada saat yang sama, standar tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia.

Regulasi baru BPOM juga mengatur penggunaan kemasan guna ulang atau reusable packaging dan kemasan berbahan daur ulang atau recycle packaging.

Kedua jenis kemasan tersebut tetap dapat digunakan sepanjang memenuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan, termasuk batas migrasi dan ketentuan cara produksi yang baik.

Dengan ketentuan tersebut, BPOM tetap membuka ruang bagi penerapan prinsip ekonomi sirkular di sektor pangan tanpa mengesampingkan aspek kesehatan masyarakat.

Berita Terkait:  BPOM Cabut Izin Edar 14 Produk Kosmetik Klaim Kencangkan Payudara hingga Rapatkan Vagina

Pelaku usaha yang ingin menggunakan bahan kemasan atau zat kontak pangan baru yang belum tercantum dalam daftar BPOM juga harus melalui mekanisme pengkajian keamanan.

Penggunaan bahan baru hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala BPOM. Persetujuan diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap bukti keamanan secara ilmiah.

Taruna mengatakan, penerapan aturan ini membutuhkan komitmen dari seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pangan.

Pihak yang dimaksud mencakup produsen kemasan pangan, industri pangan, laboratorium pengujian, hingga masyarakat sebagai konsumen.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan masa transisi ini dengan melakukan evaluasi terhadap bahan kemasan yang digunakan,” ujar Taruna.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya merupakan kewajiban hukum. Menurut dia, kepatuhan juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk pangan nasional, serta memperkuat daya saing industri Indonesia di pasar global.

Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 telah disosialisasikan dalam kegiatan Launching, Advokasi, dan Sosialisasi Peraturan BPOM bertajuk “From Burden to Solutions: Mewujudkan Pangan Aman dan Sehat melalui Regulasi Berbasis Sains” pada Kamis (30/7/2026).

Masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 beserta ketentuan teknisnya melalui kanal resmi JDIH BPOM. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca