Suarapena.com, JAKARTA – Gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bandang di Sumatera kini menjadi perhatian pemerintah dan DPR. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyatakan, kayu tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membangun rumah, pagar, hingga jembatan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menekankan perlunya payung hukum yang jelas agar pemanfaatan kayu tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Ide ini bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah perlu menyiapkan payung hukumnya,” ujar Alex dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Alex menjelaskan, kayu hasil banjir termasuk kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020. Dengan status tersebut, pemanfaatan kayu harus mengikuti mekanisme resmi agar tidak menimbulkan sengketa kepemilikan maupun penyalahgunaan.
Sebelumnya, Tito menegaskan, kayu banjir hanya boleh digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ia melarang perusahaan komersial mengambil kayu tersebut untuk dijual kembali.
Alex menambahkan, tanpa regulasi yang jelas, pemanfaatan kayu berpotensi menimbulkan konflik di lapangan. Ia meminta pemerintah segera menyiapkan aturan agar masyarakat terdampak bencana dapat memanfaatkan kayu secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. (r5/aha)










