SUARAPENA.COM – Setelah beberapa waktu lalu menuai kritik dari khalayak terkait besaran harga tes PCR dan kebijakan masa berlaku PCR untuk perjalanan naik pesawat, akhirnya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR sebesar Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali, dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati tarif tes PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Besaran penetapan batas tarif tertinggi tes PCR terbaru ini dikatakannya, mempertimbangkan beberapa aspek. Kendati begitu, besaran ini akan ditinjau secara berkala.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta harga PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu menyusul dikeluarkannya aturan baru perjalanan di masa PPKM ini. Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR jadi 3×34 jam untuk perjalanan pesawat.
Sekedar mengetahui, ketentuan PCR untuk perjalanan rencananya akan diberlakukan di moda transportasi lainnya.
Syarat PCR untuk perjalanan pesawat hanya berlaku bagi wilayah PPKM level 3 dan 4, sementara level 1 dan 2 diperbolehkan menggunakan rapid test antigen.










