Suarapena.com, JAKARTA – DPR RI meminta pemerintah mengkaji secara cermat kebijakan pelibatan TNI Polri dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan perpajakan. Langkah tersebut dinilai tidak boleh menimbulkan rasa takut maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, selama ini pemerintah mendorong masyarakat untuk melaporkan pajak secara mandiri. Karena itu, pendekatan dalam pengawasan pajak perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengubah kesadaran sukarela wajib pajak menjadi kepatuhan yang lahir karena tekanan.
“Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat. Karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri, namun sekarang dilakukan hal tersebut,” kata Puan, Rabu (22/7/2026).
Puan mengatakan, DPR melalui komisi terkait akan meminta penjelasan pemerintah mengenai kebijakan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat.
“Jadi ini memang nanti di komisi terkait kami juga akan meminta keterangan terkait dengan hal itu, supaya kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian menurun karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian menjadi berubah,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan pandangan serupa. Ia mengingatkan agar pelibatan Babinsa dalam pengawasan perpajakan tidak menimbulkan kesan intimidatif terhadap wajib pajak.
“Terkait dengan petugas pajak yang menggandeng Babinsa, jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti wajib pajak. Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan,” kata Saan.
Menurut Saan, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak pelibatan institusi yang memiliki tugas dan fungsi berbeda dengan otoritas perpajakan. Ia menekankan bahwa wajib pajak harus tetap merasa nyaman dalam menjalankan kewajibannya.
“Dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror. Jadi sebelum melakukan ini, penting sekali dari pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng institusi yang memang bukan tugasnya, bukan ranahnya,” ujar dia.
DPR pun memastikan akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah melalui komisi terkait untuk mengetahui dasar pertimbangan dan pelaksanaan kebijakan tersebut. (r5/aha)







