Suarapena.com, BEKASI – Pelaksanaan proyek rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Selain itu, area pekerjaan juga dinilai belum dilengkapi sistem pengamanan proyek yang memadai sebagaimana ketentuan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Proyek rehabilitasi gedung tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp 4 miliar. Dalam pelaksanaannya, penerapan aspek keselamatan kerja seharusnya menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari setiap tahapan pekerjaan.
Penerapan K3 merupakan kewajiban penyedia jasa konstruksi yang telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Selain untuk melindungi keselamatan pekerja, penerapan K3 juga bertujuan meminimalkan risiko kecelakaan bagi masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Biaya penerapan K3 juga diketahui telah menjadi salah satu komponen dalam anggaran pelaksanaan proyek. Karena itu, dugaan tidak diterapkannya standar keselamatan kerja memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan di lapangan, baik oleh konsultan pengawas maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pekerjaan tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan belum optimalnya penerapan standar K3, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi belum memberikan tanggapan. Permintaan konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons. (sp/wb)







