Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan Ilegal dengan Kerugian Negara Rp64,2 Miliar

×

Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan Ilegal dengan Kerugian Negara Rp64,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Empat kasus penyelundupan barang ilegal diungkap Bareskrim Polri dalam tiga bulan terakhir.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik penyelundupan barang ilegal.

Melalui Satgas Penyelundupan, polisi mengungkap empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir yang terjadi di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Adapun nilai total barang yang disita mencapai Rp51,23 miliar dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp64,26 miliar.

“Selama tiga bulan kami mengungkap empat kasus, dengan kerugian negara mencapai Rp64,26 miliar,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025).

Helfi menceritakan, kasus pertama melibatkan penyelundupan tali kawat baja yang dilakukan oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Berita Terkait:  Caleg Terpilih PKS Akui Pakai Uang Sabu Buat Kampanye, Polisi Buru Satu Tersangka Lagi

Modus yang digunakan adalah mengganti kode Harmonized System (HS) pada dokumen impor untuk menghindari kewajiban pendaftaran SNI dan pembayaran pajak.

Akibat aksi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp21,56 miliar dengan nilai barang yang disita mencapai Rp16,98 miliar. Kini tersangka RH, yang merupakan Direktur Utama perusahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu kasus kedua yakni penyelundupan rokok ilegal yang ditemukan di sebuah pergudangan di Serang, Banten. Polisi menyita lebih dari 511.000 batang rokok yang menggunakan pita cukai palsu.

“Kalau kasus yang ke dua ini modus yang digunakan adalah menempelkan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) untuk mengelabui pembeli agar rokok tersebut terlihat legal. Dan akibat peredaran rokok ilegal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26,28 miliar dengan nilai barang mencapai Rp13,16 miliar,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Caleg Terpilih Ditangkap Bareskrim Terkait Kasus Narkoba 70 Kg

Adapun dalam kasus ketiga, lanjut Helfi, terkait penyelundupan barang elektronik ilegal yang dilakukan oleh PT Glisse Indonesia Asia.

Polisi menyita 2.406 unit barang elektronik tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti Smart TV, mesin cuci, dan setrika listrik. Barang-barang tersebut dijual secara daring dengan total nilai Rp18,08 miliar, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5,6 miliar.

Berita Terkait:  Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan di Medan, 6 Orang Ditangkap, 2 Buron

Kemudian kasus terakhir adalah penyelundupan suku cadang palsu kendaraan bermotor oleh Toko Sumber Abadi yang berlokasi di Jakarta.

Polisi menyita hampir 1.400 dus suku cadang berbagai merek terkenal, seperti Honda, Toyota, dan Mitsubishi, yang ternyata palsu.

Aksi ilegal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dengan nilai barang yang disita mencapai Rp3 miliar.

Keempat kasus ini kata Helfi, menunjukkan penyelundupan ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak daya saing produk lokal dan membahayakan keselamatan konsumen. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyelundupan dan memastikan keadilan ekonomi berjalan dengan baik. (sp/hp)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca