Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 99 Kg di Aceh, Satu Tersangka Ditangkap

×

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 99 Kg di Aceh, Satu Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
99 kilogram sabu yang masuk lewat jalur laut di Aceh digagalkan Bareskrim Polri.
99 kilogram sabu yang masuk lewat jalur laut di Aceh digagalkan Bareskrim Polri.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 99 kilogram yang masuk melalui jalur laut di wilayah Langsa, Aceh.

Dalam operasi besar ini, petugas berhasil menangkap satu pelaku, Zulkifli, yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Zulkifli bertanggung jawab dalam mengamankan, mengawasi, dan mendistribusikan barang haram tersebut atas perintah seseorang yang masih buron.

Berita Terkait:  20 Kg Sabu Gagal Edar di Palu, Polisi Gulung Jaringan Narkoba Tengah Malam

“Zulkifli tidak hanya memindahkan narkoba dari lokasi pendaratan ke tempat lainnya, tetapi juga berperan dalam mendistribusikannya,” ungkap Eko dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satgas Narcotics Investigation Center (NIC), yang menyebutkan adanya peredaran sabu yang masuk dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Satgas NIC, Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Langsa, dan Bea Cukai melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil membekuk Zulkifli beserta barang bukti narkotika seberat 99 kilogram yang dikemas dalam 99 bungkus di lima karung.

Berita Terkait:  Bareskrim Bongkar Jaringan Peredaran Obat Perangsang Buat Pesta Seks, 3 Orang Ditangkap

Operasi pengungkapan ini dilaksanakan di tiga lokasi berbeda di Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Minggu (4/5/2025) hingga Senin (5/5/2025) dini hari.

Di lokasi pertama, yakni di Warkop Wak Am, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai.

Di lokasi kedua, barang bukti sabu ditemukan di semak-semak dekat Sungai Titi Kembar, sedangkan di lokasi ketiga, di Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar, petugas menyita sebuah boat yang diduga digunakan untuk membawa narkoba ke lokasi pendaratan.

Berita Terkait:  Kasus Pencucian Uang Judi Online, Tersangka Sembunyikan Dana Lewat Perusahaan Cangkang

Zulkifli, yang kini tengah diperiksa intensif, mengungkapkan bahwa ia diperintah oleh seseorang yang dikenal dengan inisial S alias B alias K, yang bersama seorang rekan berinisial M alias E, diduga bertugas membawa boat pancing ke lokasi pendaratan sabu.

Keberhasilan ini merupakan langkah signifikan dalam pemberantasan peredaran narkoba skala besar di Indonesia, terutama yang melibatkan jalur laut yang sulit terjangkau. Polri berkomitmen untuk terus memerangi sindikat narkoba dan memastikan agar tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di tanah air. (sp/hp)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca