Suarapena.com, JAKARTA – Bareskrim Polri mempertegas komitmennya untuk menindak tegas praktik pengoplosan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat kecil. Tindakan ilegal ini dinilai sangat merugikan pihak yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program subsidi pemerintah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyebut para pelaku pengoplosan barang subsidi sebagai pengkhianat negara dan rakyat.
“Masyarakat kecil adalah pihak yang paling terdampak dari penyalahgunaan barang subsidi ini. Jadi, mereka yang terlibat dalam praktik ini adalah pengkhianat negara dan rakyat,” ujar Nunung, Rabu (7/5/2025).
Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap dua pangkalan gas bersubsidi yang terlibat dalam praktik pengoplosan di Karawang dan Semarang. Nunung menambahkan, pelaku seringkali berusaha menutupi tindakannya dengan menyebut nama-nama yang diduga sebagai pihak yang membekingi mereka.
“Mereka sering mencoba menakut-nakuti dengan menyebut nama orang-orang yang dianggap lebih tinggi. Namun, setiap kali kami telusuri, tidak ada yang terbukti terlibat sebagai beking,” jelasnya.
Nunung menegaskan bahwa Polri tidak akan gentar menghadapi berbagai modus yang digunakan para pelaku. Mengingat program subsidi merupakan salah satu prioritas nasional yang langsung diawasi oleh Presiden.
“Pengawasan ini adalah perintah langsung dari Presiden melalui Kapolri. Kami tidak akan mundur,” tegasnya.
Polri juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan adanya praktik penyimpangan dalam distribusi barang bersubsidi.
“Siapa pun pelakunya, dan siapa pun yang ada di belakang penyimpangan ini, kami akan tindak tegas. Laporkan kepada kami, kami siap bertindak,” tandasnya. (sp/hp)