Suarapena.com, JAKARTA – Di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Penyerahan dana besar ini merupakan hasil kerja keras Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara.
Presiden Prabowo mengapresiasi gigihnya upaya Kejaksaan Agung melawan praktik korupsi yang merugikan bangsa. “Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang tak kenal lelah berjuang menegakkan keadilan,” tegas Kepala Negara, seraya menegaskan bahwa langkah ini memperkuat integritas dan keadilan ekonomi di Indonesia, Senin (20/10/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan bahwa perkara korupsi ini melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Kerugian perekonomian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp17 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp13,255 triliun telah berhasil dikembalikan hari ini, sedangkan sisanya sebesar Rp4,4 triliun akan dibayar secara bertahap melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan.
“Kami menegaskan, pemulihan kerugian negara ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi demi kesejahteraan rakyat,” ujar Jaksa Agung. (sp/skb)










