Scroll untuk baca artikel

NewsPemerintahan

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana di Aceh dan Sumatera

×

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana di Aceh dan Sumatera

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo cabut izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan, sebabkan bencana banjir di Aceh dan Sumatera, Selasa (20/1/2026).
Presiden Prabowo cabut izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan, sebabkan bencana banjir di Aceh dan Sumatera, Selasa (20/1/2026).

Suarapena.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan itu diambil langsung oleh Presiden Prabowo dan diumumkan kepada publik pada Selasa (20/1/2026) malam di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, penertiban usaha berbasis sumber daya alam merupakan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming sejak awal masa jabatan. Pemerintah menilai, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Berita Terkait:  Pramono Tegas! Cabut Izin Perusahaan yang Nekat Tahan Ijazah Karyawan

Sebagai tindak lanjut komitmen tersebut, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dua bulan setelah dilantik. Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang berada di kawasan hutan.

Dalam satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi.

“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga wilayah tersebut. Hasil percepatan audit kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo dari London, Inggris, melalui konferensi video pada Senin (19/1/2026).

Berita Terkait:  Prabowo: Lindungi Rakyat, Tindak Perusuh, Mafia Sekuat Apapun, Tidak Akan Mundur!

Berdasarkan laporan itu, Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH dan seluruh jajaran yang bertugas di lapangan. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap langkah pemerintah dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam.

“Pemerintah akan terus berkomitmen menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi kepentingan dan kemakmuran masyarakat luas,” ujar Prasetyo. (sp/skb)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca