Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Serap Masukan Akademisi

×

Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Serap Masukan Akademisi

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPR serap masukan akademisi jelang pembahasan revisi UU Pemilu.
Komisi II DPR serap masukan akademisi jelang pembahasan revisi UU Pemilu.

Suarapena.com, JAKARTA – Komisi II DPR RI mulai mengawali rangkaian pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu dengan membuka ruang partisipasi publik. Sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) disiapkan untuk menghimpun pandangan akademis dan masukan masyarakat sebelum pembentukan panitia kerja (panja).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan, pada tahap awal pembahasan, Komisi II mengundang dua lembaga riset, yakni Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS), guna memperkaya perspektif awal terkait arah pembaruan regulasi pemilu.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Dalam masa sidang ini, kami memulai dengan mengundang para narasumber untuk menghimpun berbagai masukan. Nantinya, setelah ada penugasan resmi, Komisi II akan segera membentuk panja pembahasan Undang-Undang Pemilu,” ujar Aria Bima saat memimpin RDPU di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Aria menjelaskan, pembaruan UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan menjadi kewenangan Komisi II DPR RI. Menurut dia, langkah tersebut merupakan respons DPR terhadap dinamika dan wacana publik yang berkembang belakangan, terutama yang berkaitan dengan upaya perbaikan kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Berita Terkait:  Jika Pemangkasan Transfer ke Daerah Berlanjut DPR Khawatirkan Hal Ini

“Pimpinan Komisi II bersama pimpinan DPR RI merespons berbagai wacana publik yang muncul. Semua pandangan itu menjadi pengayaan bagi kami untuk memperluas wawasan mengenai persoalan demokrasi dan pemilu,” kata Aria.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tetap berada dalam koridor konstitusi. Ia juga memastikan bahwa isu pemilihan presiden dan wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak pernah menjadi agenda DPR maupun Komisi II.

Menurut Aria, revisi UU Pemilu diarahkan untuk menyelaraskan aturan kepemiluan dengan konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta perkembangan praktik pemilu di Indonesia. Sejumlah isu krusial mulai mengemuka dalam pembahasan awal, antara lain ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diperdebatkan dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XIII/2024.

Berita Terkait:  Santri Jadi Pahlawan Bangsa dengan Jihad Melayani Masyarakat

Selain itu, sistem pemilu legislatif juga menjadi perhatian, termasuk penerapan sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, serta ambang batas parlemen yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XVIII/2023. Dari sisi kelembagaan, verifikasi partai politik dinilai relevan untuk dikaji ulang seiring Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.

Aria juga menyinggung pentingnya pengaturan daerah pemilihan dan ketentuan pembentukannya yang dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2022. Di samping itu, isu keserentakan pemilu sebagaimana Putusan MK Nomor 135/2024, termasuk gagasan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, turut menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Pemilu.

“Karena itu, DPR RI membuka partisipasi publik seluas-luasnya. Masukan dari kajian konstitusi dan akademik yang disandingkan dengan pengalaman penyelenggaraan pemilu pascareformasi sangat penting bagi perbaikan regulasi ke depan,” ujar Aria. (r5/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca