Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Saluran Irigasi Sipon, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kamis (15/10/2026). Penertiban dilakukan menyusul aduan warga untuk menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan fasilitas umum.
Lurah Buaran Indah, Haeruman, mengatakan penertiban dilakukan oleh petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Tangerang sebagai respons atas laporan masyarakat.
“Kami bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan liar yang menyalahgunakan fasilitas umum di bantaran Irigasi Sipon. Di sepanjang saluran telah disisir dan ditertibkan,” ujar Haeruman.
Selain menertibkan bangunan, petugas juga memberikan teguran tegas kepada pemiliknya agar tidak kembali melanggar ketentuan yang berlaku.
Haeruman menegaskan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.
Untuk mencegah bangunan liar kembali berdiri, petugas akan melakukan pengawasan berkala di sepanjang Saluran Irigasi Sipon. Langkah ini diharapkan menjaga kawasan tetap tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (sp/pr)







