Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jogja

Pintu Usaha Warga Terhalang 10 Tiang Internet, Kini Dipangkas Jadi Tiga

×

Pintu Usaha Warga Terhalang 10 Tiang Internet, Kini Dipangkas Jadi Tiga

Sebarkan artikel ini
Respons cepat Pemda DIY soal laporan masuk terkait tiang internet yang halangi pintu masuk usaha warga, kini sudah dipindah.
Respons cepat Pemda DIY soal laporan masuk terkait tiang internet yang halangi pintu masuk usaha warga, kini sudah dipindah.

Suarapena.com, SLEMAN – Sepuluh tiang milik penyedia jasa internet (ISP) yang berdiri tepat di tengah akses masuk tempat usaha warga di Jalan Kaliurang Km 9, Gondangan, Kecamatan Ngaglik, Sleman, akhirnya dipindahkan.

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY turun tangan setelah menerima aduan masyarakat melalui kanal Lapor Pemda DIY.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Keberadaan deretan tiang tersebut sebelumnya dikeluhkan pemilik usaha karena menghalangi akses kendaraan keluar-masuk pekarangan. Kondisi itu juga dinilai mengganggu aktivitas jual beli dan kenyamanan pelanggan.

Penataan dilakukan pada Senin (21/9/2026) setelah Diskominfo DIY melakukan identifikasi lokasi bersama para pengelola ISP.

Kepala Bidang Layanan Teknologi dan Manajemen Informatika (LTMI) Diskominfo DIY, Mohamad Zainuri, mengatakan proses identifikasi telah dilakukan sejak sepekan sebelum penataan.

Setelah dilakukan pembahasan bersama di lokasi, para pihak sepakat memindahkan seluruh tiang ke posisi yang tidak lagi mengganggu akses tempat usaha.

Berita Terkait:  DIY Nihil Kasus Hantavirus di 2026, Dinkes Tetap Perketat Pengawasan

“Kalau kami tidak memberi peringatan. Di Jogja itu kan budayanya gotong royong, semua bisa dimusyawarahkan. Jadi dirembuk saja nanti seperti apa baiknya terkait aduan masyarakat itu, supaya semua bisa sama-sama jalan,” kata Zainuri.

Tiang-tiang tersebut kemudian dipindahkan sekitar 6 hingga 8 meter ke arah utara dari lokasi semula.

Tak hanya dipindahkan, jumlah tiang juga dikurangi. Dari sebelumnya 10 tiang, kini hanya tiga tiang yang berada di lokasi tersebut.

Menariknya, Diskominfo DIY tidak menerbitkan surat peringatan resmi kepada para pengelola ISP dalam penanganan persoalan tersebut.

Menurut Zainuri, keputusan itu diambil karena para penyedia jasa internet bersikap kooperatif dan bersedia menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

Pendekatan tersebut dipilih agar penataan tidak mengganggu kepentingan kedua belah pihak.

“Yang punya usaha tetap jalan tidak terganggu dengan adanya tiang internet, dan yang punya ISP juga tidak terganggu operasional layanannya,” ujar Zainuri.

Berita Terkait:  Bantu Mahasiswa Terdampak Bencana, Pemda DIY Salurkan Rp300 Ribu/Bulan

Dengan cara tersebut, Pemda DIY berharap aktivitas ekonomi warga tetap berjalan, sementara layanan internet kepada masyarakat juga tidak terganggu.

Diskominfo DIY selanjutnya mengimbau para pengelola ISP agar lebih tertib dalam mengurus perizinan dan berkoordinasi sebelum membangun infrastruktur jaringan.

Komunikasi dengan pemerintah daerah dan warga di sekitar lokasi juga dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan serupa.

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi memang menjadi bagian penting dalam memperluas akses internet masyarakat. Namun, pemasangannya tetap perlu memperhatikan akses publik, aktivitas warga, dan kondisi lingkungan sekitar.

Pemda DIY mendorong agar perluasan konektivitas internet berjalan seiring dengan penataan infrastruktur yang lebih rapi.

Dengan demikian, kebutuhan masyarakat terhadap akses internet dapat terpenuhi tanpa mengorbankan kenyamanan maupun aktivitas ekonomi warga. (sp/mei)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca