Suarapena.com, BEKASI – Sebuah menara Base Transceiver Station (BTS) yang terletak di Jl Rahayu Elok No 18 RT 09/RW 016 Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi diduga tidak mengantongi izin. Hal ini diketahui dari pengakuan Miing, salah satu ahli waris pemilik lahan yang menjadi lokasi menara BTS tersebut.
Miing mengatakan bahwa dirinya dan ahli waris lainnya tidak pernah mengetahui atau memberikan izin kepada pihak manapun untuk mendirikan menara BTS di atas tanah warisan mereka.
“Tanah ini seluas kurang lebih 3 Ha adalah milik ayah saya yang bekerja sebagai tukang daun. Ada beberapa orang yang mencoba mengambil alih tanah ini tanpa seijin orang tua saya. Kami sudah melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota. Termasuk tempat berdirinya menara Tower BTS, itu juga masih termasuk dalam surat tanah warisan kami,” ungkapnya.
Miing mendapat dukungan dari Ketua MPC PP Kota Bekasi dan perwakilan MPPH PP Kota Bekasi yang melakukan pengecekan lokasi pada Kamis (19/10/2023). Mereka mempertanyakan legalitas menara BTS tersebut.
Terpisah, Lurah Jatirahayu Ferry Priadi Kurniawan saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan terkait menara BTS tersebut sejak ia menjabat. Bahkan ia baru mendapat pertanyaan dari pihak kecamatan mengenai hal ini.
Ferry mengatakan bahwa menara BTS seharusnya tidak boleh berdiri tanpa izin dari pemilik lahan dan warga sekitar. “Menurut informasi saya, menara itu sudah ada sekitar 7 tahun. Tapi saya akan cek ke lokasinya. Informasi dari RT yang sekarang itu sudah tiga kali ganti RT, dan mungkin pemilik lahan yang asli sudah meninggal dunia,” ujarnya, Selasa (24/10/2023). (sng)










