Suarapena.com, BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi lakukan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Penertiban PMKS dilakukan di sejumlah wilayah di Bumi Patriot tersebut, Kamis (6/4/2023).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu mengatakan, penertiban PMKS rutin dilakukan setiap Ramadhan.
“Pada Bulan Ramadhan ini, rencananya kita akan laksanakan dua kali, dan ini adalah yang pertama kali ini,” katanya.
Sejumlah PMKS berhasil diamankan dari beberapa lokasi. Mereka dibawa ke rumah singgah milik Dinas Sosial Kota Bekasi untuk dibina, didata, dan dikembalikan ke tempat asalnya.
“Pada sore hari ini nanti mereka akan kami bawa ke rumah singgah, dan dari Dinas Sosial akan melaksanakan pembinaan di rumah singgah.” terang Saut.
Dijelaskannya, pembinaan PMKS selama tujuh hari ditampung di rumah singgah telah diatur dalam peraturan daerah.
“Harapannya supaya mereka tidak kembali ke jalan, untuk melakukan aktivitas yang sama seperti pada hari ini,” sambungnya.
Saut memastikan, kegiatan PMKS di jalanan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.10 tahun 2011, tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Yang menjadi dasar kita adalah perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang K3 dimana mereka tidak diperkenankan meminta-meminta di jalan.” jelas Saut.
Dalam agenda penertiban tersebut, sebanyak 19 PMKS diterbitkan. Tercatat 17 PMKS dewasa dan dua lainnya anak-anak. (Sng)










