Suarapena.com, BEKASI – Dua toko yang diduga menjual obat terlarang golongan G di wilayah kecamatan jatisampurna di razia jajaran petugas Satuan Polisi (satpol) Pamong Praja (PP) Kota Bekasi, Kamis (31/7/2025).
Puluhan obat golongan G jenis Tramadol dan Eximer diamankan petugas satpol pp, dan para penjaga di dua toko tersebut dibawa ke mako satpol pp kota bekasi untuk di BAP.
“Secara terukur dan senyap, sejumlah petugas pol pp kota bekasi melakukan razia mendadak di dua toko berbeda yang berada di samping pasar kranggan kelurahan jatisampurna dan depan plaza cibubur kelurahan jatikarya,” ungkap Ardiansyah yang merupakan penyidik di pol pp kota bekasi melalui telpon selularnya.
Yang melakukan razia, masih kata Ardiansyah, langsung dari pol pp kota bekasi dan pol pp kecamatan hanya dirinya sebagai penyidik bersama korlap pol pp kecamatan jatisampurna.
“Kita lakukan razia ke toko obat tersebut secara senyap dan mendadak dan berhasil mengamankan puluhan obat golongan G tersebut. Selain itu, selanjutnya kita juga sudah menargetkan tempat lainnya yang serupa,” imbuhnya.










