Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan potongan pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen selama periode libur lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. Program ini berlaku mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan diskon tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, baik roda dua maupun roda empat.
Namun, potongan harga ini hanya berlaku untuk pembayaran yang dilakukan secara daring melalui layanan digital yang telah disediakan.
“Daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen,” kata Dedi dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).
Adapun metode pembayaran yang dapat digunakan antara lain melalui KiosK Samsat atau ATM Samsat yang tersedia di kantor Samsat induk di seluruh wilayah Jawa Barat.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sapawarga dan SIGNAL untuk melakukan pembayaran secara praktis tanpa harus datang langsung.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyiagakan petugas di Samsat induk setiap hari guna membantu masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait program diskon ini, masyarakat dapat memperbarui aplikasi Sapawarga atau menghubungi hotline Jabar di nomor 082126030038.
Program ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan keringanan di tengah kebutuhan pengeluaran selama libur Lebaran. (sp/pr)










