Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Segera Manfaatkan! Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen di Jawa Barat Selama Libur Lebaran

×

Segera Manfaatkan! Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen di Jawa Barat Selama Libur Lebaran

Sebarkan artikel ini
Pemprov Jabar beri diskon pajak kendaraan 10 persen selama libur Lebaran 2026.
Pemprov Jabar beri diskon pajak kendaraan 10 persen selama libur Lebaran 2026.

Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan potongan pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen selama periode libur lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. Program ini berlaku mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan diskon tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, baik roda dua maupun roda empat.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Namun, potongan harga ini hanya berlaku untuk pembayaran yang dilakukan secara daring melalui layanan digital yang telah disediakan.

Berita Terkait:  Pajak Kendaraan 2026 di Jawa Tengah Dipastikan Tidak Naik, Pemprov Kaji Diskon 5 Persen

“Daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen,” kata Dedi dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).

Adapun metode pembayaran yang dapat digunakan antara lain melalui KiosK Samsat atau ATM Samsat yang tersedia di kantor Samsat induk di seluruh wilayah Jawa Barat.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sapawarga dan SIGNAL untuk melakukan pembayaran secara praktis tanpa harus datang langsung.

Berita Terkait:  Libur Lebaran, Kunjungan ke Ancol Meningkat, Diproyeksi Capai 50 Ribu Orang/Hari

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyiagakan petugas di Samsat induk setiap hari guna membantu masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait program diskon ini, masyarakat dapat memperbarui aplikasi Sapawarga atau menghubungi hotline Jabar di nomor 082126030038.

Program ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan keringanan di tengah kebutuhan pengeluaran selama libur Lebaran. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca