Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Warga Depok dan Bekasi Kini Tak Perlu Bawa BPKB Saat Bayar Pajak Kendaraan

×

Warga Depok dan Bekasi Kini Tak Perlu Bawa BPKB Saat Bayar Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Tak perlu lagi bawa BPKB, bayar pajak kendaraan di Depok dan Bekasi kini lebih mudah.
Tak perlu lagi bawa BPKB, bayar pajak kendaraan di Depok dan Bekasi kini lebih mudah.

Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kemudahan baru dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Warga di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi kini tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pembayaran di Samsat.

Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui video yang diunggah di akun TikTok resminya, @dedimulyadiofficial.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Dalam video itu, Dedi menyatakan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku bagi masyarakat di tiga wilayah tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik.

“Bagi warga Jawa Barat khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus membawa BPKB, mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” ujar Dedi dalam video tersebut, Rabu (4/3/2026).

Berita Terkait:  Bayar Pajak di Jepara Kini Bisa Lewat QRIS

Menurut dia, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan di kantor Samsat sekaligus mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak.

Selain kemudahan layanan secara langsung, Pemprov Jawa Barat juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara daring tanpa harus datang ke kantor Samsat. Melalui layanan digital ini, proses pembayaran diharapkan menjadi lebih praktis dan efisien.

Berita Terkait:  Begini Strategi Jabar Capai Target Investasi Rp188 Triliun

Pemprov Jawa Barat juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap disiplin membayar pajak kendaraan bermotor. Penerimaan dari sektor tersebut, menurut pemerintah, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, terutama jalan.

Adapun pembagian kewenangan pembangunan jalan meliputi jalan provinsi yang menjadi tanggung jawab gubernur, jalan kabupaten/kota yang menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota, serta jalan desa yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

Melalui kemudahan layanan dan optimalisasi pembayaran pajak, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah dapat terus meningkat sehingga pembangunan infrastruktur di Jawa Barat berjalan lebih merata. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca