Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan, pihaknya siap untuk menindaklanjuti arahan dan mengamankan kebijakan menteri.
“Tentunya sesuai aturan, regulasi yang berlaku, agar ke depan nanti tidak muncul akibat hukum,” ucap bupati.
Kepada warga masyarakat Wonorejo, Sarirejo, Tegalrejo, dan Jatirejo, bupati minta untuk dapat mendukung proses sertifikasi yang akan dilakukan Kantor ATR/BPN.
“Sesuai arahan Pak Menteri, yang penting masyarakat punya sertifikat apapun bentuknya, agar punya kepastian hukum dan tidak menimbulkan akibat hukum di kemudian hari. Kita sangat mendukung. Nanti juga bisa diwariskan ke anak cucu. Masa berlakunya 80 tahun dan bisa terus diperpanjang,” terangnya. (sng/hms)










