Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

DPRD Kota Bekasi Akan Awasi Program PTSL 2025, Pastikan Bebas Pungli dan Transparan

×

DPRD Kota Bekasi Akan Awasi Program PTSL 2025, Pastikan Bebas Pungli dan Transparan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizky Topananda bicara soal pengawasan program PTSL.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizky Topananda bicara soal pengawasan program PTSL.

Suarapena.com, BEKASI – Komisi I DPRD Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program ini menargetkan pendaftaran 5.000 bidang tanah di tiga kecamatan di Kota Bekasi.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizky Topananda, mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan BPN guna memastikan teknis pelaksanaan dan distribusi kuota berjalan transparan dan tepat sasaran.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Kami sudah meminta informasi sejelas-jelasnya. Kuota 5.000 bidang akan kami telusuri hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan untuk memastikan pembagiannya tepat,” ujarnya, Minggu (1/6/2025).

Berita Terkait:  Dewan Evi Mafriningsianti Serahkan Ambulans Gratis untuk Warga Bekasi Timur

Rizky menegaskan pengawasan ketat akan dilakukan sejak tahap sosialisasi hingga pelaksanaan di lapangan. Ia bertekad mencegah munculnya praktik pungutan liar (Pungli) atau biaya tak resmi yang merugikan masyarakat.

“Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah memastikan program berjalan sesuai aturan, tanpa ada biaya tambahan yang membebani warga,” tegas Rizky.

Dia juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai biaya yang sah terkait program PTSL, serta membedakan dengan biaya lain yang memang menjadi tanggung jawab warga, seperti pengurusan Akta Jual Beli (AJB) atau girik yang diperlukan sebagai syarat administratif.

Berita Terkait:  Warga Jatimekar Soroti Kemacetan Perempatan Telkom–Jatiwarna, DPRD Dorong Pembangunan ZoSS

Rizky mencontohkan kasus yang sempat muncul di Kecamatan Medan Satria pada akhir 2024 lalu, di mana masyarakat sempat mengira ada pungli terkait PTSL.

“Setelah ditelusuri, biaya itu muncul karena proses pengurusan alas hak yang memang harus ditempuh secara terpisah dan bukan bagian dari PTSL,” jelasnya.

Dengan pengawasan dan koordinasi yang ketat, Rizky berharap program PTSL 2025 dapat berjalan lancar, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga Kota Bekasi tanpa beban biaya yang tidak semestinya. (Ads)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca