Suarapena.com, SEMARANG – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang masih memiliki tunggakan pajak mendapat angin segar. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak dengan membebaskan sanksi administrasi atau denda serta pajak progresif.
Program tersebut mulai berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan mendorong wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan insentif yang diberikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Bapak Gubernur Ahmad Luthfi memberikan insentif atau relaksasi terhadap yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif,” kata Masrofi, Jumat (18/9/2026).
Selain penghapusan denda, Pemprov Jateng juga membebaskan pajak progresif selama periode program.
Pembebasan tersebut berlaku bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan pajak progresif selama program relaksasi berlangsung.
Masrofi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian insentif Pemprov Jateng untuk menekan angka tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sebelumnya, pada Februari 2026, Pemprov Jateng juga memberikan relaksasi berupa diskon pajak sebesar 5 persen.
“Ini kami lakukan agar kepatuhan pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah meningkat,” ujarnya.
Masrofi mengungkapkan, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini mencapai 54 persen.
Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar di Jawa Tengah, sekitar 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar pajak. Sementara itu, berdasarkan hasil audit 2025, tunggakan pajak yang menjadi pendapatan pemerintah provinsi mencapai Rp 2,4 triliun.
“Jadi 54 persen kepatuhannya itu. Memang kita masih di bawah Yogyakarta yang sekitar 67 sampai 68 persen, tetapi berdasarkan hasil survei Jasa Raharja Pusat, kita menempati ranking dua,” jelasnya.
Besarnya tunggakan tersebut salah satunya berkaitan dengan dominasi kendaraan roda dua di Jawa Tengah. Masrofi menyebut sekitar 80 persen kendaraan di provinsi tersebut merupakan kendaraan roda dua.
Selain tunggakan yang menjadi pendapatan provinsi, terdapat sekitar Rp 900 miliar tunggakan yang menjadi pendapatan pemerintah kabupaten/kota.
Jika digabungkan, total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp 3,3 triliun.
Melalui program pembebasan sanksi administrasi ini, Pemprov Jateng menargetkan adanya peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp 150 miliar hingga Rp 200 miliar.
“Dengan adanya program pembebasan sanksi administrasi, tentu saja target kita rencananya ada peningkatan angkanya sekitar Rp 150 sampai Rp 200 miliar,” imbuh Masrofi.
Meski denda dihapus, Masrofi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menghapus pokok pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak sesuai kewajibannya.
Pembebasan juga mencakup sanksi administrasi yang berkaitan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus,” tegasnya.
Masrofi mengimbau masyarakat memanfaatkan program relaksasi tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sebelum program berakhir pada 28 Desember 2026.
Menurut dia, penerimaan pajak kendaraan bermotor akan kembali dirasakan masyarakat melalui pembiayaan pembangunan di Jawa Tengah, antara lain untuk sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Semua pajak yang diterima akan kembali untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya. (sp/pr)







