Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan pengaturan pembelajaran bagi murid sekolah selama bulan Ramadan dan libur lebaran 2026.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, beberapa waktu lalu.
Pratikno mengatakan, pembelajaran selama Ramadan tidak hanya diarahkan pada aspek akademik, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat iman, takwa, serta karakter sosial anak.
“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” kata Pratikno dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Menurut dia, penguatan nilai keagamaan dilakukan dengan menyesuaikan kegiatan pembelajaran berdasarkan agama masing-masing peserta didik.
Bagi murid beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang mendukung penguatan iman, takwa, serta akhlak mulia. Sementara itu, murid beragama non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan lain sesuai keyakinan masing-masing.
Selain penguatan spiritual, pemerintah juga mendorong sekolah menggelar kegiatan sosial dan edukatif guna membentuk karakter peserta didik.
Kegiatan tersebut antara lain berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, serta kompetisi keagamaan seperti lomba adzan, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), dan cerdas cermat keagamaan.
“Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya,” ujar Pratikno.
Adapun skema pembelajaran selama Ramadan 2026 yang disepakati dalam rapat tersebut adalah pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18–20 Februari 2026, pembelajaran tatap muka pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026, serta libur pasca-Ramadan pada 23–27 Maret 2026.
Pratikno mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan ini dengan pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
Ia berharap pengaturan ini tidak hanya menjaga keberlanjutan proses pendidikan, tetapi juga berkontribusi dalam membentuk generasi yang beriman, berkarakter kuat, dan memiliki kepedulian sosial.
Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti serta pimpinan tinggi madya dan pratama dari kementerian/lembaga terkait. (sp/pr)










