Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menata kawasan Jalan Cihapit dengan tetap memberi kesempatan kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan. Sebanyak 13 kios di sekitar depan Polsek Bandung Wetan telah dibongkar secara mandiri oleh pedagang setelah menerima imbauan dari Kelurahan Cihapit.
Para pedagang diperbolehkan kembali berjualan dengan syarat menggunakan lapak bongkar pasang, tidak mendirikan bangunan semi permanen, serta tidak mengganggu fungsi trotoar sebagai akses pejalan kaki.
Lurah Cihapit, Yoga Hananto, menegaskan penataan tersebut bukan untuk melarang masyarakat berdagang, melainkan menciptakan kawasan yang tertib dan nyaman tanpa mengabaikan aktivitas ekonomi warga.
“Untuk ke depannya saya mengimbau untuk berdagang dengan cara bongkar pasang, yaitu tidak semi permanen dan juga tidak mengganggu pejalan kaki,” kata Yoga, Minggu (11/10/2026).
Salah seorang pedagang buku, Bagja Tanuraharja, mengaku tetap mendapat kesempatan berjualan di lokasi yang sama. Pedagang yang telah puluhan tahun menjajakan buku bekas dan buku langka itu berencana mengganti kiosnya dengan tenda berukuran 2 x 3 meter seharga sekitar Rp 1,2 juta menggunakan dana pribadi.
Bagja memilih bertahan di Cihapit karena telah memiliki pelanggan tetap yang datang untuk mencari buku bekas maupun buku langka.
Yoga menyebut pembongkaran 13 kios berlangsung aman dan kondusif. Para pedagang juga menyepakati ketentuan penataan yang diterapkan pemerintah.
Penataan selanjutnya akan menyasar sejumlah titik lain di Cihapit yang masih memiliki kios semi permanen. Pemkot Bandung mengedepankan sosialisasi dan komunikasi dengan pedagang agar penertiban berjalan tertib tanpa menghambat keberlangsungan usaha masyarakat.
Pemerintah berharap penataan tersebut membuat kawasan Cihapit lebih rapi, bersih, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan, sekaligus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Yoga mengingatkan pedagang untuk menjaga kebersihan area berjualan sebelum dan sesudah beraktivitas.
“Berangkat bersih, pulang bersih,” pungkasnya. (sp/rob)







