Suarapena.com, BEKASI – Sejumlah spanduk dibentangkan oleh warga penghuni Apartemen Center Point Kota Bekasi.
Spanduk itu dibuat oleh warga sebagai bentuk ketidakpuasan lantaran Kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) periode 2022-2024 dianggap tidak pernah melaporkan laporan pertanggungjawaban keuangannya.
Padahal, dalam anggaran dasar P3SRS pasal 20 Ayat 2 menyebutkan pengurus wajib menyampaikan laporan kepada anggota secara berkala sekurang-kurangnya enam bulan sekali atas pekerjaan badan pengelola.
Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021.
“Sudah mau setahun tapi tidak pernah ada laporan, per triwulan bahkan per semester, wajar kita mempertanyakan laporan keuangan yang ada di dua Tower ini, Tower A dan Tower B,” ungkap Andi Iswanto Salim kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Para warga pun meminta agar pengurus secara terbuka melaporkan laporan keuangan itu. Warga menilai laporan tersebut menjadi penting karena untuk keberlangsungan perawatan di apartemen ini.
“Angka 2,5 M ini penting karena berasal dari iuran para warga untuk perawatan Gedung. Juga bila ada bencana bisa dipakai untuk mengatasi. Jika ini tidak dikelola dengan baik, Apartemen ini rusaklah semuanya, secara ekonomis nilainya pun pasti turun,” ucap Andi Salim.
Andi bersama warga mengaku tak segan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum jika ada indikasi penggelapan maupun penyalahgunaan.
“Kalau nanti ditemukan secara signifikan akan kesalahan yang dibuat, tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkannya ke ranah hukum,“ pungkasnya.