Suarapena.com, TANGERANG – Dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Pemerintah Kota Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota meluncurkan dan mendeklarasikan Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba di RW 09 Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Sabtu (9/9/2023).
Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba di lingkungan mereka. Program ini juga melibatkan berbagai pihak seperti Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi kemasyarakatan.
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan bahwa bahaya dan penyalahgunaan narkoba harus diberantas bersama oleh semua elemen masyarakat. Ia juga mengapresiasi inisiatif Polres Metro Tangerang Kota yang berkolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk membentuk Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba.
“Kami dari Pemerintah Kota Tangerang juga mendukung upaya ini dengan mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang P4GN dan membentuk Kampung Bersinar ‘Bersih dari Narkoba’ di wilayah Karawaci. Mudah-mudahan hadirnya semangat dari wilayah-wilayah ini bisa terus mewujudkan Kota Tangerang yang sehat, bersih, nyaman dan bebas dari narkoba,” ujar Sachrudin.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa alasan dipilihnya RW 09 Kelurahan Sudimara Barat sebagai salah satu lokasi Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba adalah karena wilayah ini memiliki mobilitas transportasi Bus AKAP yang tinggi dan berpotensi menjadi jalur peredaran narkoba melalui transportasi darat.
“Selain itu, masyarakat di sini juga sangat proaktif dan sangat siap untuk ikut serta dalam pemberantasan dan peredaran obat-obat terlarang di wilayah ini. Kami berharap dengan adanya Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba ini bisa menjadi contoh bagi wilayah lain untuk bersama-sama melawan narkoba,” tutur Zain. (sng)










