Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Tangkap Sinyal Presiden, Menaker Akhirnya Merevisi Aturan JHT

×

Tangkap Sinyal Presiden, Menaker Akhirnya Merevisi Aturan JHT

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

SUARAPENA.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan akan melakukan revisi aturan pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai polemik di tengah masyarakat.

“Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Menaker dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Menaker mengaku memahami betul keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.

Oleh karenanya, sesuai arahan dan petunjuk Presiden, pihaknya akan menyederhanakan aturan tentang JHT itu.

Berita Terkait:  Kepada Ridwan Kamil, Sri Sultan: Bangun Kapasitas Integritas

Sehingga dikatakan Menaker, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak. Khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

Menaker pun menyebut dalam arahannya, Presiden berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ungkap dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Berita Terkait:  Bupati Lebak Terima Kunjungan Ormas Jarum

Kepala Negara meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT agar dapat dicairkan bagi pekerja yang mengalami masa sulit seperti sekarang ini.

Pelaksanaan JHT itu diatur melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan itu, ditetapkan bahwa JHT baru bisa dicairkan 100 persen setelah pekerja berusia 56 tahun.

Hal itu menuai polemik ditengah masyarakat, terutama bagi kaum pekerja/buruh. (Bo/Hms)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca