SUARAPENA.COM – Pemkab Tanjab Barat jemput bola dalam upaya melakukan optimalisasi dan percepatan pelayanan di bidang perijinan.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab meluncurkan inovasi Layanan Perizinan Usaha Keliling dengan mendatangi warga yang membutuhkan.
Pelaksanan progam perdana tahun 2019, dilakukan dengan mendatangi warga yang berada di wilayah Kecamatan Merlung.
Puluhan warga yang hadir cukup antusias mendengarkan dan mengikuti arahan petugas yang memberikan penjelasan mengenai tata cara dan syarat – syarat yang dibutuhkan untuk mengurus perijinan usaha mereka.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Ari Noviansah, S.STP. MH mengatakan program ini digagas untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan yang diajukan dengan terjun langsung ke masyarakat.
“Kita akan terjun langsung melayani masyarakat dalam upaya memberi pelayanan terbaik. Kami juga melayani layanan pendaftaran permohonan baru dan juga layanan konseling untuk masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, progam yang dijalankan merupakan langkah Pemerintah kabupaten tanjung jabung barat dalam memenuhi amanat Undang- undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap Warga Negara dalam kerangka pelayanan publik.
Rencananya, Dinas DPMPTSP Tanjab Barat akan melakukan kunjungan ke 13 Kecamatan di lingkungan Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat guna melaksanakan Pelayanan Perizinan Keliling pada tahun 2019.
Pihaknya berharap kedepanya progam yang dijalanakan bisa membantu masyarakat terlebih kalangan pelaku usaha agar memiliki legalitas dan kepastian berusaha dalam menjalankan tertib administrasi perizinan. (bin)










