Scroll untuk baca artikel
NewsPemerintahan

Libur Nasional 2027 Ditetapkan, Ada 18 Hari Libur dan 8 Hari Cuti Bersama

×

Libur Nasional 2027 Ditetapkan, Ada 18 Hari Libur dan 8 Hari Cuti Bersama

Sebarkan artikel ini
Libur nasional dan cuti bersama 2027 sudah ditetapkan, ada 18 hari libur dan 8 hari cuti bersama.
Libur nasional dan cuti bersama 2027 sudah ditetapkan, ada 18 hari libur dan 8 hari cuti bersama.

Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2027.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Ketetapan itu tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 15 September 2026.

Penetapan kalender libur ini dilakukan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur hari libur nasional serta cuti bersama.

Berikut daftar lengkap 18 hari libur nasional 2027:

1.Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi

2.Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3.Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

Berita Terkait:  Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Sudah Ditetapkan, Cek yuk

4.Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)

5.Rabu, 10 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah

6.Kamis, 11 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah

7.Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus

8.Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

9.Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

10.Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

11.Senin, 17 Mei: Iduladha 1448 Hijriah

12.Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE

13.Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

14.Minggu, 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah

15.Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

16.Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan

17.Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

18.Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama, yakni:

1.Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

2.Selasa, 9 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah

3.Jumat, 12 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah

4.Senin, 15 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah

5.Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus

6.Selasa, 18 Mei: Iduladha 1448 Hijriah

Berita Terkait:  SKB Netralitas dalam Pemilu Diterbitkan, ASN Baca ya....

7.Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE

8.Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Kendati tanggal sejumlah hari raya telah tercantum dalam SKB, pemerintah menegaskan bahwa penetapan 1 Ramadan 1448 Hijriah, Idulfitri 1448 Hijriah, dan Iduladha 1448 Hijriah dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.

Dengan demikian, tanggal tersebut masih mengikuti keputusan resmi Menteri Agama.

Penetapan cuti bersama tidak serta-merta membuat seluruh layanan berhenti beroperasi.

Dalam SKB, pemerintah meminta unit kerja, organisasi, lembaga, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap mengatur penugasan pegawai atau pekerja.

Ketentuan itu berlaku antara lain bagi rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta layanan publik lainnya.

Untuk ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama di lembaga atau perusahaan swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 15 September 2026. (sp/stg)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca