Suarapena.com, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menelusuri dugaan keterlibatan sekitar 1.900 pegawai dalam aktivitas judi online (judol). Data tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan pegawai yang nantinya terbukti terlibat akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Hukuman paling berat bahkan dapat berujung pada pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Gus Ipul menegaskan persoalan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya merugikan pegawai secara pribadi, tetapi juga dapat merusak keluarga, menimbulkan utang, hingga mengganggu kinerja.
“Saya ingin memberikan perhatian serius terhadap munculnya indikasi keterlibatan pegawai dalam judi online. Saya minta seluruh jajaran menjauhi praktik ini, jangan sekali-kali mencoba apalagi sampai terjerat,” kata Gus Ipul dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Inspektorat Jenderal Kemensos kini melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap pegawai yang masuk dalam data PPATK tersebut.
Gus Ipul mengungkapkan, sebagian pegawai telah menjalani proses klarifikasi. Dari pegawai yang sudah dimintai keterangan, lebih dari 70 persen mengakui keterlibatan dalam aktivitas judi online, dengan kondisi yang berbeda-beda.
“Ada yang memang sudah kecanduan, sudah menjadi kebiasaan. Ada yang mungkin sekadar iseng. Ada juga yang HP-nya digunakan oleh keluarganya,” ujar Gus Ipul.
Menurut dia, Kemensos tidak serta-merta menyimpulkan seluruh pegawai yang tercantum dalam data tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Setiap kasus masih harus ditelusuri dan dipastikan melalui proses klarifikasi.
“Jadi ini semuanya benar-benar sedang ditelusuri, dipastikan,” katanya.
Gus Ipul menargetkan proses klarifikasi dapat diselesaikan pada bulan ini. Setelah itu, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.
Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Untuk pelanggaran disiplin ringan, pegawai dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Pelanggaran disiplin sedang dapat dikenai sanksi berupa penurunan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara untuk pelanggaran disiplin berat, sanksinya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Gus Ipul mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk menjaga integritas ASN di lingkungan Kemensos.
Gus Ipul juga mengingatkan pegawai agar tidak menganggap aktivitas judi online sebagai sesuatu yang dapat disembunyikan.
Menurut dia, perkembangan sistem transaksi keuangan membuat aktivitas tersebut meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri.
“Itjen sedang bekerja dan untuk itu dalam keadaan seperti sekarang ini sulit kita menyembunyikan jejak kaitannya dengan judi online ini, bahkan kita tahu angka-angka rupiahnya yang digunakan untuk judi online oleh pegawai Kementerian Sosial,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diterima Kemensos dari PPATK, pegawai yang terindikasi terlibat tersebar di sejumlah unit kerja.
Sebanyak 124 orang berada di Sekretariat Jenderal, 191 orang di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, 179 orang di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan tiga orang di Inspektorat Jenderal.
Adapun sisanya berada di Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos).
Untuk pegawai di Ditjen Linjamsos, proses klarifikasi masih berlangsung. Gus Ipul menjelaskan, sebagian besar pegawai di unit tersebut bertugas di daerah, termasuk P3K dan pendamping sosial.
“Dirjen Linjamsos ini masih dalam proses klarifikasi, karena keberadaannya tidak di Jakarta, di daerah, umumnya adalah P3K, pendamping sosial,” kata dia.
Gus Ipul bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono meminta seluruh pegawai Kemensos memperkuat integritas dalam menjalankan tugas.
Pimpinan di setiap unit kerja juga diminta meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap jajaran di bawahnya.
Gus Ipul mengingatkan bahwa ASN Kemensos memiliki tanggung jawab besar karena mengelola amanah negara yang diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan bantuan sosial.
“ASN Kementerian Sosial seharusnya menjadi contoh bersih pikirannya, bersih tindakannya, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah,” tegasnya.
Menurut Gus Ipul, integritas ASN tidak boleh berhenti sebagai slogan. Nilai tersebut harus tercermin dalam cara pegawai menjalankan tugas, menggunakan kewenangan, mengelola anggaran, hingga menjalani kehidupan sehari-hari.
“Integritas tidak boleh hanya menjadi slogan, integritas harus terlihat dalam cara kita bekerja, menggunakan kewenangan, mengelola anggaran maupun dalam kehidupan sehari-hari kita,” pungkasnya. (sp/pr)







