Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimPemerintahan

Toko Kue Jadi Tempat Ibadah Disidak Satpol PP di Bekasi

×

Toko Kue Jadi Tempat Ibadah Disidak Satpol PP di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Petugas satuan polisi pamong praja Kota Bekasi saat melakukan inspeksi mendadak di ruko yang melanggar peruntukkan. Foto: Istimewa
Petugas satuan polisi pamong praja Kota Bekasi saat melakukan inspeksi mendadak di ruko yang melanggar peruntukkan. Foto: Istimewa

SUARAPENA.COM – Berbekal laporan warga terkait dugaan pemanfaatan toko kue sebagai tempat ibadah, satuan polisi pamong praja di Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak), di kawasan Perumahan mewah Citra Grand, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi Jawa Barat.

Toko yang beralamat di Ruko No. RT: 02/11 kawasan Perumahan Citra Grand ini berada dilaporkan lantaran diduga menjadi tempat kegiatan ibadah selayaknya gereja.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Korlap Satpol PP Jatisampurna Kota Bekasi, Taufan Johan Mamesah mengatakan, ruko yang peruntukan dijadikan tempat ibadah tersebut sudah melanggar.

“Artinya melanggar izin lingkungan dan izin peruntukan, terlebih lagi laporan pengaduan ini dari RW setempat,” ungkapnya.

Meski melakukan sidak ke ruko yang disinyalir dimanfaatkan sebagai gereja, pihak satpol pp tidak bisa menemui pemilik toko yang bernama Domino Cake Bakery. Di toko tersebut hanya dapat ditemui karyawan toko yang berjaga.

Berita Terkait:  Penjual Miras di Klapanunggal Digerebek Satpol PP

“Sepengetahuan saya setiap Minggu dipakai untuk gereja,” beber salah seorang penjaga toko kue kepada petugas satpol pp. (sng)