SUARAPENA.COM – Berbekal laporan warga terkait dugaan pemanfaatan toko kue sebagai tempat ibadah, satuan polisi pamong praja di Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak), di kawasan Perumahan mewah Citra Grand, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi Jawa Barat.
Toko yang beralamat di Ruko No. RT: 02/11 kawasan Perumahan Citra Grand ini berada dilaporkan lantaran diduga menjadi tempat kegiatan ibadah selayaknya gereja.
Korlap Satpol PP Jatisampurna Kota Bekasi, Taufan Johan Mamesah mengatakan, ruko yang peruntukan dijadikan tempat ibadah tersebut sudah melanggar.
“Artinya melanggar izin lingkungan dan izin peruntukan, terlebih lagi laporan pengaduan ini dari RW setempat,” ungkapnya.
Meski melakukan sidak ke ruko yang disinyalir dimanfaatkan sebagai gereja, pihak satpol pp tidak bisa menemui pemilik toko yang bernama Domino Cake Bakery. Di toko tersebut hanya dapat ditemui karyawan toko yang berjaga.
“Sepengetahuan saya setiap Minggu dipakai untuk gereja,” beber salah seorang penjaga toko kue kepada petugas satpol pp. (sng)