Suarapena.com, BEKASI — Ironis memang sempat ramainya kecaman kalangan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Bekasi mengenai terbitnya himbauan yang membolehkan beroperasi di bulan Ramadhan Tempat Hiburan Malam (THM) yang dikeluarkan dinas pariwisata beberapa waktu lalu sebelum memasuki bulan puasa. Kini pemerintah sudah terbitkan Maklumat tiga pilar dari Pemkot Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Danramil 0507, agar THM selama Bulan Puasa Ramadhan 1445/2024 tahun ini tak boleh beroperasi.
Namun sangat disayangkan maklumat yang diterbitkan oleh pemerintah setempat rupanya tak di hiraukan oleh beberapa pelaku usaha THM khususnya di sepanjang jalur Jalan Raya Alternatif Cibubur masuk wilayah kota bekasi.
Padahal, maklumat tiga pilar Forkopimda kota bekasi mengenai larangan THM yang buka selama ramadhan itu juga berdasarkan Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan maupun edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi tentang Maklumat Menyambut Ramadhan Tanggal 20 Februari Tahun 2024.
Salah satu warga disana yang memberikan informasi bahwa masih banyak di beberapa kawasan ruko di sepanjang jalan alternatif cibubur masuk wilayah kota Bekasi THM jenis Spa/Massage yang buka dari sore sejak awal bulan puasa ramadhan.
“Parahnya ada juga yang buka dari siang,” ungkap salah satu warga kampung Jatikarya yang tak mau disebutkan namanya saat ditemui, Kamis (28/3/2024).
Pantauan di lapangan mulai dari pukul 17.00 wib disalah satu titik kawasan ruko cibubur samping jalan Bambu terdapat 6 – 7 spa/massage yang buka beroperasi dari sore sejak awal bulan ramadhan. Selain itu di lokasi berbeda kawasan ruko lainnya juga ada beberapa tempat terapis yang buka.
Saat ditanya, ke beberapa warga yang bekerja di kawasan ruko tersebut mengakui panti pijat spa atau massage tersebut bukan dari sore bahkan di lihatnya beberapa tempat terapis buka dari siang.
Tak menutup kemungkinan selain tempat panti pijat jenis spa/massage yang buka selama ramadhan di cibubur THM jenis Karaoke, Bar atau pun Musik Hidup juga banyak yang buka di sepanjang jalan cibubur tersebut.
“Saya juga kemarin usai maghrib sekitar jam setengah 7 ada pintu tempat THM cafe musik yang buka di ruko samping jalan raya kalimanggis,” ujarnya.
Pemkot Bekasi berdasarkan Maklumat tersebut harus lebih tegas lagi menerapkan aturan tersebut, jangan sampai pandangan masyarakat terhadap pemerintah setempat menjadi negatif dengan anggapan penerapan aturan tentang menyambut bulan Ramadhan hanya di pandang sebelah mata oleh sebagian oknum pelaku usaha THM di wilayah tersebut.
Ikuti Update Berita Kami Di Google News
Baca Juga Link Berita Klarifikasi Berita ini: Parkir Kendaraan di Depan THM dan Spa Massage di Cibubur Ternyata Bukan Pengunjung