Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mengapresiasi langkah cepat Kementerian Agama (Kemenag) dalam mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah menjelang lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.
Menurut Abidin, pencairan TPG sebelum Lebaran menjadi bukti respons pemerintah dalam menindaklanjuti dorongan DPR agar hak kesejahteraan para pendidik dapat dipenuhi tepat waktu.
“Pembayaran tepat waktu sebelum Idulfitri menunjukkan responsivitas Kemenag terhadap aspirasi DPR dan para guru madrasah yang selama ini bergantung pada honor yang relatif rendah,” ujar Abidin dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, percepatan pencairan TPG tahun ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam mempercepat proses verifikasi data melalui sistem Simpatika. Dengan langkah tersebut, sekitar 405.000 guru madrasah dapat segera menerima hak mereka.
Abidin menilai, pencairan ini tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi para guru menjelang hari raya, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan keagamaan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penerima TPG pada 2026 tidak hanya berasal dari kalangan guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Lebih dari 200.000 guru PAI tercatat menerima tunjangan, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Selain itu, tunjangan juga diberikan kepada ribuan guru agama lain, seperti Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, baik dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.
Abidin menegaskan, Komisi VIII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar penyaluran TPG dapat dilakukan secara konsisten dan tepat waktu.
“Komisi VIII DPR RI akan terus mengawasi pelaksanaan pembayaran TPG agar berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu, sehingga kesejahteraan guru dapat terus terjaga,” kata dia.
DPR berharap, pencairan TPG yang tepat waktu ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan keagamaan sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak pendidik secara berkelanjutan. (r5/rdn)










