Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

Peringatan Keras untuk Jemaah Haji Indonesia, Urus Visa atau Hadapi Sanksi Berat

×

Peringatan Keras untuk Jemaah Haji Indonesia, Urus Visa atau Hadapi Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Wisnu Wijaya, menyerukan kepada jemaah haji Indonesia yang berada di Arab Saudi tanpa visa haji resmi untuk segera mengatur kepulangan mereka.

Hal ini disampaikan menyusul pemberlakuan sanksi keras oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap pelanggar aturan visa.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut Wisnu, jemaah yang tertangkap tanpa visa haji resmi akan menghadapi hukuman penjara selama 15 hari atau denda sebesar 10 ribu SAR (sekitar Rp 43 juta). Lebih jauh lagi, mereka juga akan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.

Berita Terkait:  Alhamdulillah, Indonesia Dapat Kuota Haji Tambahan 20.000 Jemaah dari Arab Saudi

“Jadi sebelum tertangkap petugas keamanan Arab Saudi, kami mengimbau untuk secepatnya kembali ke tanah air,” ujar Wisnu dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).

Komisi VIII DPR RI menemukan bahwa masih ada sejumlah jemaah haji Indonesia yang menggunakan visa ziarah atau umrah, yang tidak memenuhi syarat untuk ibadah haji.

Wisnu mengungkapkan bahwa sekitar 150 ribu jemaah umrah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, telah melewati masa tinggal yang diizinkan.

Pemerintah Arab Saudi telah memperkenalkan kartu Nusuk, sebuah kartu pintar yang wajib dibawa oleh setiap jemaah haji resmi.

Berita Terkait:  Tasyakuran Penyelenggara Ibadah Haji, Wali Kota Medan Berharap Kebersamaan Jamaah Haji Tetap Terjalin

Kartu ini akan digunakan sebagai akses untuk mengikuti rangkaian ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Wisnu menegaskan bahwa tanpa kartu Nusuk, jemaah tidak akan dapat menunaikan ibadah haji.

“Kami mengimbau agar Jemaah haji menjaga sebaik-baiknya kartu Nusuk ini demi kelancaran proses ibadah haji,” tutur Wisnu.

Wisnu juga menyoroti kasus penipuan oleh biro travel, dimana jemaah haji merasa tertipu setelah mengetahui bahwa mereka menggunakan visa ziarah setelah tiba di Arab Saudi.

Berita Terkait:  Bagi Calon Jamaah Haji Tahun Ini, Qurban Jadi Obat Rindu Baitullah

Ia mendesak Kementerian Agama untuk mencabut izin biro travel yang terbukti menipu jemaah.

Sebelumnya, Konsul Jenderal RI di Jeddah melaporkan penahanan 37 jemaah Indonesia yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Mereka ditangkap di Madinah, dan baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri Saudi juga menangkap 21 orang yang menyelundupkan 61 jemaah haji tanpa visa haji resmi.

Wisnu mengimbau jemaah Indonesia untuk mematuhi peraturan visa dan menjaga kartu Nusuk mereka, guna menghindari konsekuensi serius dan memastikan pelaksanaan ibadah haji yang lancar. (r5/skr/rdn)