Suarapena.com, BEKASI – Rencana Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk berkantor secara estafet di setiap RW se-Kota Bekasi pada 2027 dinilai bukan sekadar agenda turun ke lapangan. Langkah tersebut dinilai memiliki dimensi hukum sekaligus politik karena berkaitan langsung dengan pengawasan pelayanan publik dan komunikasi pemerintah dengan masyarakat.
Penilaian itu disampaikan Praktisi Hukum Rachman Halim, yang juga Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bekasi, Senin (21/9/2026).
Rachman mengatakan, kehadiran kepala daerah secara langsung di lingkungan RW dapat menjadi instrumen untuk memastikan pelayanan publik dan program pemerintah benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
“Kunjungan ini merupakan instrumen pelaksanaan fungsi pelayanan publik,” kata Rachman.
Menurut dia, dari perspektif hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, kunjungan tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rachman menilai, turun langsung ke tingkat RW juga sejalan dengan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
Melalui kunjungan langsung, kepala daerah dapat memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan program pemerintah sekaligus melihat apakah kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan di lapangan.
“Pejabat melihat langsung apakah program hukum atau regulasi, seperti penyaluran bansos atau pembangunan infrastruktur, terutama dalam pengawalan program Rp 100 juta di setiap RW atau bisa disebut Program Lingkar Bekasi Keren, berjalan sesuai aturan di lapangan,” ujarnya.
Bagi Rachman, mekanisme tersebut penting karena pengawasan tidak berhenti pada laporan administratif. Pemerintah juga perlu memastikan program yang menyentuh langsung kepentingan warga dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaannya.
Di sisi lain, rencana Tri Adhianto berkantor dari RW ke RW juga memiliki dimensi komunikasi politik. Menurut Rachman, interaksi langsung antara kepala daerah dan masyarakat dapat membuka ruang komunikasi yang lebih intensif di tingkat paling bawah.
“Kunjungan ke RW merupakan salah satu strategi komunikasi politik yang efektif untuk membangun legitimasi,” kata dia.
Kendati demikian, Rachman menekankan bahwa kunjungan tersebut dapat dilihat sebagai bagian dari fungsi pemerintahan sekaligus komunikasi publik, terutama apabila difokuskan pada pengawasan program dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Ia menilai, pengawalan terhadap program dana Rp 100 juta di setiap RW menjadi salah satu hal yang dapat diperiksa secara langsung oleh kepala daerah melalui kunjungan tersebut.
“Menurut saya, langkah Wali Kota turun langsung ke RW untuk mengawal dana Rp 100 juta dinilai memiliki tujuan yang baik secara hukum dan politis dalam pengawasan Program Lingkar Kota Bekasi Keren,” pungkasnya. (sp/pr)







