Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jateng

407 Ton Solar Diamankan TNI AL dari Kapal, Gubernur Jateng Soroti Nasib Nelayan

×

407 Ton Solar Diamankan TNI AL dari Kapal, Gubernur Jateng Soroti Nasib Nelayan

Sebarkan artikel ini
407 ton solar diamankan dari Kapal, Gubernur Jateng bilang tak ada alasan timbun BBM ilegal.
407 ton solar diamankan dari Kapal, Gubernur Jateng bilang tak ada alasan timbun BBM ilegal.

Suarapena.com, SEMARANG – Sebanyak 407 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD) atau solar diamankan dari kapal SPOB Nurfaizah 03 oleh TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Kapal berbendera Indonesia dengan tonase 634 GT tersebut diperiksa saat berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendukung penegakan hukum terhadap dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut. Ia menilai penindakan penting dilakukan karena ketersediaan solar berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha nelayan.

“Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal,” kata Luthfi saat menghadiri konferensi pers di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Senin (21/9/2026).

Luthfi mengatakan sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah memiliki ketergantungan tinggi terhadap ketersediaan solar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi.

Menurut dia, sekitar 60-70 persen operasional kapal di Jawa Tengah bergantung pada bahan bakar tersebut.

Karena itu, Luthfi mendorong aparat dan instansi terkait memastikan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM berjalan secara setara, termasuk terhadap pelanggaran di wilayah laut.

“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan, dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” tegasnya.

Luthfi juga menyoroti implementasi ketentuan solar bersubsidi bagi kapal perikanan dengan ukuran maksimal 30 GT (gross tonnage).

Berita Terkait:  PLTS Terapung Gajah Mungkur Mulai Dibangun, Ditargetkan Beroperasi 2027

Menurutnya, aturan tersebut perlu dijaga agar nelayan yang memenuhi persyaratan tetap mendapatkan akses terhadap bahan bakar.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.

Sehari kemudian, pada 15 September 2026, KAL Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03.

Kapal tersebut diketahui dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra dan membawa 13 awak kapal dengan nakhoda berinisial FL.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton, yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal,” kata Denih.

Selain muatan BBM, petugas menemukan sejumlah persoalan terkait dokumen kapal.

Di antaranya, tidak terdapat Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) serta dokumen muatan atau manifest.

Sejumlah sertifikat juga disebut telah kedaluwarsa, yakni sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, dan sertifikat keselamatan radio kapal barang.

Temuan tersebut masih didalami penyidik TNI AL.

Denih mengatakan barang bukti solar tersebut berpotensi disalurkan kepada nelayan apabila dugaan tindak pidana terbukti dan perkara telah melalui seluruh proses hukum.

Berita Terkait:  Monumen Multilateral Naval Exercise Komodo 2023 Diresmikan, Jadi Warisan Budaya Bangsa

“Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum, dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut,” ujarnya.

Rencana tersebut nantinya melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta lembaga lainnya.

Luthfi sebelumnya juga menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar untuk masyarakat setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, akan diberikan gratis kepada masyarakat kita,” katanya.

Denih menegaskan pengungkapan kasus tersebut bukan hanya berkaitan dengan jumlah BBM yang diamankan. Penindakan juga menjadi bagian dari upaya menjaga wilayah laut Indonesia dari aktivitas ilegal.

“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Allan Hermit Prasetyo, mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk menentukan proses penegakan hukum selanjutnya.

“Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama, sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” katanya. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca